Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum optimalnya Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjar. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjar, hambatan-hambatan dan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yakni menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjar belum berjalan optimal. Hambatan-hambatan yang timbul yaitu belum optimalnya pembentukan struktur pelaksana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, belum optimalnya penataan ulang sumber daya manusia pelaksana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, belum efektifnya cara agar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat memberikan hasil atau dampak, pemahaman dalam menafsirkan bahasa kebijakan jika tidak tersampaikan secara baik dapat menyebabkan keambiguan, belum optimalnya pengarahan yang dilakukan pelaksana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, belum optimalnya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok supaya dapat diterima dan dilaksanakan, belum optimalnya ketentuan rutin dari pelayanan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, belum optimalnya pembayaran sanksi bagi pelanggar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, belum memadainya ketersediaan perlengkapan program dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan evaluasi dalam kurun waktu beberapa bulan/tahun, mencari dan menscreening beberapa sumber daya manusia yang terlihat mampu serta memiliki kinerja tinggi, melakukan punishment pada saat kebijakan itu dikeluarkan, mengevaluasi bahasa kebijakan bilamana tidak dimengerti oleh yang melaksanakan, memperkuat leader untuk setiap pelaksanaan kegiatan dari masing-masing wilayah, memberikan reward dan punishment pada saat orang-orang menjalankan atau melanggar kebijakan, selalu menginformasikan kepada pegawai di dalam setiap apel pagi untuk selalu melakukan pengawasan serta memberi pengarahan kepada pengunjung Rumah Sakit terkait kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, selalu menginformasikan melalui speaker bahwasanya ada sanksi bagi yang melanggar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, memenuhi peralatan tambahan yang kurang serta melakukan perawatan terhadap peralatan yang tidak berfungsi.