| dc.contributor.author | Novianti, Desi | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-23T03:06:18Z | |
| dc.date.available | 2026-06-23T03:06:18Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-22 | |
| dc.identifier.other | Desi Novianti | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8883 | |
| dc.description.abstract | Penganiayaan adalah kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain. Melakukan penganiayaan juga dapat dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 363/Pid.Sus/2025/PN. Grt). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan cara mengadakan analisis terhadap bahan pustaka atau yang disebut bahan sekunder berupa hukum positif, serta menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 363/Pid.Sus/2025/PN. Grt, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, sebab meskipun Terdakwa dan Korban menikah siri, tetapi diakui pernikahan yang sah secara agama. Untuk penegak hukum disarankan untuk lebih progresif dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pada kasus kekerasan yang melibatkan pernikahan siri. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Cakra Gumilar, Doni; Nugraha, Firman | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.title | TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA BERDASARKAN PASAL 44 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT NOMOR 363/Pid.Sus/2025/PN Grt) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |