Abstract:
Penganiayaan adalah kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan
luka pada tubuh orang lain. Melakukan penganiayaan juga dapat dilakukan dalam
lingkup rumah tangga yang termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Kekerasan
Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pertimbangan Hukum Hakim dalam
Penjatuhan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup
Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 363/Pid.Sus/2025/PN. Grt).
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian
hukum dengan menggunakan cara mengadakan analisis terhadap bahan pustaka
atau yang disebut bahan sekunder berupa hukum positif, serta menggunakan
metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan
kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Pasal
44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindakan yang
menimbulkan penderitaan fisik. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan
Negeri Garut Nomor: 363/Pid.Sus/2025/PN. Grt, seharusnya hakim menjatuhkan
hukuman kepada Terdakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
sebab meskipun Terdakwa dan Korban menikah siri, tetapi diakui pernikahan yang
sah secara agama.
Untuk penegak hukum disarankan untuk lebih progresif dalam menerapkan
ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT pada kasus kekerasan yang melibatkan pernikahan siri.