| dc.contributor.author | Registha Agisthy, Midha | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-20T06:18:00Z | |
| dc.date.available | 2026-06-20T06:18:00Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-20 | |
| dc.identifier.citation | - | en_US |
| dc.identifier.other | Midha Registha Agisthy | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8880 | |
| dc.description | - | en_US |
| dc.description.abstract | PENJUALAN HARTA WARISAN DENGAN TIDAK PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI KELURAHAN SITUBATU KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR Harta warisan merupakan harta peninggalan seorang pewaris yang beralih kepada ahli waris dan menjadi milik bersama sebelum dilakukan pembagian. Sehingga demikian apabila akan dilakukan penjualan harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Karena apabila tidak mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris, maka penjualan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Akan tetapi, pada kenyataannya di masyarakat dapat terjadi kemungkinan penjualan harta warisan yang belum terbagi tidak mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris. Sebagaimana hal yang terjadi di Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah (1). Bagaimanakah pelaksanaan penjualan harta warisan dengan tidak persetujuan seluruh ahli waris dihubungkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar; (2). Apa saja kendala-kendala dalam penjualan harta warisan dengan tidak persetujuan seluruh ahli waris dihubungkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar; (3). Upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam penjualan harta warisan dengan tidak persetujuan seluruh ahli waris dihubungkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar. Sedangkan yang menjadi metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gabaran yang jelas mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan pembahasan yang dilaukan diperoleh kesimpulan bahwa penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian pihak lain dan berpotensi menimbulkan perselisihan keluarga serta penjualan harta warisan dengan tidak persetujuan seluruh ahli waris ini merupakan perjanjian yang dapat dibatalkan. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan pembagian harta warisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, komunikasi yang baik antar ahli waris, serta peran aktif pemerintah setempat agar terciptanya kepastian hukum. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Mulyanti, Dewi. Juanda, Enji | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | -;- | |
| dc.subject | Penjualan, Harta Warisan, Persetujuan | en_US |
| dc.title | PENJUALAN HARTA WARISAN DENGAN TIDAK PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI KELURAHAN SITUBATU KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR | en_US |
| dc.title.alternative | - | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |