Abstract:
PENJUALAN HARTA WARISAN DENGAN TIDAK PERSETUJUAN
SELURUH AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI KELURAHAN SITUBATU
KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR
Harta warisan merupakan harta peninggalan seorang pewaris yang beralih
kepada ahli waris dan menjadi milik bersama sebelum dilakukan pembagian.
Sehingga demikian apabila akan dilakukan penjualan harus mendapatkan
persetujuan seluruh ahli waris. Karena apabila tidak mendapatkan persetujuan dari
seluruh ahli waris, maka penjualan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Akan tetapi, pada kenyataannya di masyarakat dapat
terjadi kemungkinan penjualan harta warisan yang belum terbagi tidak mendapat
persetujuan dari seluruh ahli waris. Sebagaimana hal yang terjadi di Kelurahan
Situbatu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah (1). Bagaimanakah
pelaksanaan penjualan harta warisan dengan tidak persetujuan seluruh ahli waris
dihubungkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di
Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar; (2). Apa saja kendala-kendala
dalam penjualan harta warisan dengan tidak persetujuan seluruh ahli waris
dihubungkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di
Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar; (3). Upaya-upaya apa saja yang
dapat dilakukan dalam penjualan harta warisan dengan tidak persetujuan seluruh
ahli waris dihubungkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
di Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Sedangkan yang menjadi metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, kemudian dianalisis secara
kualitatif untuk memperoleh gabaran yang jelas mengenai permasalahan yang
diteliti.
Berdasarkan pembahasan yang dilaukan diperoleh kesimpulan bahwa
penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan
melawan hukum yang berdampak pada kerugian pihak lain dan berpotensi
menimbulkan perselisihan keluarga serta penjualan harta warisan dengan tidak
persetujuan seluruh ahli waris ini merupakan perjanjian yang dapat dibatalkan.
Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan pembagian harta warisan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku, komunikasi yang baik antar ahli waris, serta
peran aktif pemerintah setempat agar terciptanya kepastian hukum.