| dc.description.abstract |
Penangguhan proses pendaftaran tanah akibat kecacatan warkah berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, antara lain ketidakpastian status hak atas tanah, kesulitan pembuktian penguasaan atau pemilikan, serta terbukanya peluang terjadinya sengketa pertanahan. Keadaan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan tujuan utama pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak, serta menyediakan informasi pertanahan yang akurat dan dapat dipercaya bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalanya adalah bagaimanakah analisis yuridis penangguhan proses pendaftaran tanah pertama kali atas tanah bekas hak adat akibat kecacatan warkah? Kendala-kendala apa sajakah yang timbul dan upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan untuk mengatasi kendala penangguhan proses pendaftaran tanah pertama kali atas tanah bekas hak adat akibat kecacatan warkah sehingga aturan tersebut belum diterapkan?
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Dan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1) Secara yuridis, penangguhan proses pendaftaran tanah pertama kali atas tanah bekas hak adat akibat kecacatan warkah merupakan tindakan administratif yang sah dan dibenarkan dalam rangka penerapan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan hukum di bidang pertanahan. Penangguhan dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis, indikasi tumpang tindih batas, atau keraguan terhadap keabsahan warkah yang diajukan, sehingga objek dan dasar hak belum dapat dipastikan secara hukum. 2) Kendala utama yang timbul dalam penerapan penangguhan proses pendaftaran tanah pertama kali atas tanah bekas hak adat meliputi ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis, keterbatasan data pertanahan lama, serta kelemahan warkah pendaftaran yang dijadikan dasar permohonan. 3) Upaya-upaya yang dilakukan meliputi pengukuran ulang dan verifikasi data fisik, penelitian dan klarifikasi ulang terhadap data yuridis serta warkah pendaftaran, serta pemberian kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang masih dapat disempurnakan.
Diharapkan Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya dapat menyusun dan menerapkan pedoman teknis yang lebih rinci mengenai mekanisme penangguhan proses pendaftaran tanah pertama kali, khususnya terhadap tanah bekas hak adat yang mengandung kecacatan warkah. |
en_US |