Abstract:
Pengulangan tindak pidana (residivis) dalam kejahatan narkotika merupakan fenomena yang kerap terjadi dan telah diatur dalam Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menetapkan penambahan pidana maksimum sebesar sepertiga bagi pelaku yang mengulangi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan kriminologis terhadap residivis dalam kejahatan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya residivisme, serta mengkaji kendala dan upaya dalam pembinaan dan penanggulangannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif, melalui pengkajian data skunder yang didukung oleh data primer yang diperoleh melalui wawancara. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori kriminologi, teori residivisme, dan teori upaya penanggulangan kejahatan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya residivisme tindak pidana narkotika meliputi faktor ekonomi, lingkungan, pendidikan, psikologis, serta pelabelan sosial. Kendala yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan antara lain tidak adanya pembedaan perlakuan antara narapidana residivis dan non residivis, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya partisipasi narapidana dalam program pembinaan. Upaya penanggulangan yang dilakukan meliputi upaya preemtif, preventif, dan represif guna menekan tingkat pengulangan tindak pidana narkotika.