Abstract:
PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 59 TAHUN 2021 DI DESA CIPARIGI
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam pembangunan desa meskipun telah diatur dalam Pasal 7 huruf b Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021. LPM seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan partisipatif, namun dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma dan realitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi peran LPM dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, hambatan yang dihadapi, serta upaya optimalisasinya.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, didukung data empiris melalui wawancara dengan Kepala Desa dan Ketua LPM. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran LPM dalam perencanaan masih bersifat formalitas, sedangkan dalam pelaksanaan lebih aktif pada kegiatan teknis. Hambatan yang dihadapi meliputi aspek normatif, struktural, dan kultural, seperti tidak adanya pengaturan teknis, keterbatasan anggaran, serta rendahnya partisipasi masyarakat.
Kesimpulannya, terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dan implementasi peran LPM. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan dukungan anggaran, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif.