Unigal Repository

KEPATUHAN HUKUM PELAKU USAHA E-COMMERCE TERHADAP KEWAJIBAN PELAKU USAHA BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK (Studi Kasus Grup “Jual Cepat Ciamis” (JCC))

Show simple item record

dc.contributor.author Sri Wulandari, Lisda
dc.date.accessioned 2026-06-10T06:36:17Z
dc.date.available 2026-06-10T06:36:17Z
dc.date.issued 2026-05-23
dc.identifier.issn 3300220261
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8865
dc.description.abstract Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengalami perubahan pada media sosial, khususnya Facebook, dari sarana komunikasi menjadi platform ekonomi melalui fitur marketplace dan grup jual beli. Namun, kemudahan ini sering kali menempatkan konsumen pada posisi rentan akibat perilaku pelaku usaha yang tidak mengindahkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kepatuhan hukum pelaku usaha E-Commerce di Facebook khususnya pada grup “Jual Cepat Ciamis” (JCC), serta faktor penghambat kepatuhan tersebut dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dan pendekatan yuridis empiris. Metode deskriptif analitis digunakan untuk menggambarkan secara sistematis fakta di lapangan kemudian menganalisisnya secara mendalam untuk memberikan pemahaman yang akurat mengenai karakteristik objek yang diteliti. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris diterapkan untuk melihat bagaimana hukum perlindungan konsumen bekerja dalam realitas sosial, di mana penelitian ini tidak hanya mengkaji norma hukum tertulis, tetapi bertumpu pada data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara bersama beberapa pelaku usaha serta pengalaman konsumen dalam bertransaksi di media sosial Facebook khususnya pada grup “Jual Cepat Ciamis” (JCC). Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sebagian pelaku usaha telah berupaya memenuhi kewajiban seperti keterbukaan informasi dan beritikad baik serta melakukan tanggung jawabnya bila terjadi sengketa. Namun, dalam praktiknya masih terdapat pelaku usaha yang tidak beritikad baik seperti ketidaksesuaian barang dan pengabaian tanggung jawab setelah transaksi. Faktor penghambat kepatuhan ini meliputi orientasi keuntungan pribadi, persaingan usaha yang ketat, serta rendahnya kesadaran hukum dan pengawasan dalam transaksi daring. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar pelaku usaha meningkatkan integritas moral, pemerintah memperkuat edukasi dan pengawasan siber, serta pengelola platform Facebook mengoptimalkan sistem keamanan transaksi. Selain itu, konsumen diharapkan lebih selektif dalam memverifikasi penjual guna meminimalisir risiko penipuan di masa depan. en_US
dc.description.sponsorship Dr. Hj. DEWI MULYANTI, S.H., M.H., FIRMAN NUGRAHA, S.H., M.H. en_US
dc.language.iso en_US en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Kepatuhan Hukum, Perlindungan Konsumen, E-Commerce. en_US
dc.title KEPATUHAN HUKUM PELAKU USAHA E-COMMERCE TERHADAP KEWAJIBAN PELAKU USAHA BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK (Studi Kasus Grup “Jual Cepat Ciamis” (JCC)) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account