Abstract:
PENERAPAN SURAT TERCATAT DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA CIAMIS DIHUBUNGKAN DENGAN ANGKA 11 SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT
Perkembangan teknologi dalam sistem peradilan mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pembaruan hukum acara, salah satunya melalui penerapan pemanggilan dan pemberitahuan para pihak menggunakan surat tercatat sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 angka 11. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan surat tercatat dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Ciamis, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, jurusita, petugas pos, serta studi dokumen perkara di Pengadilan Agama Ciamis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penerapan surat tercatat telah berjalan sejalan dengan ketentuan angka 11 SEMA Nomor 1 Tahun 2023, serta mendukung modernisasi administrasi peradilan. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, seperti ketidakakuratan alamat para pihak, keterlambatan pengiriman surat, keterbatasan pemahaman petugas lapangan, mobilitas penduduk yang tinggi, serta validitas bukti penerimaan yang belum sepenuhnya optimal. Kondisi tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya ketentuan waktu pemanggilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 sehingga dapat mengakibatkan penundaan persidangan. Pengadilan Agama Ciamis telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala tersebut, antara lain melalui verifikasi dan validasi alamat sejak awal pendaftaran perkara, peningkatan ketelitian administrasi, serta monitoring dan evaluasi bersama PT Pos Indonesia. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemanggilan serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kesimpulannya, penerapan surat tercatat di Pengadilan Agama Ciamis telah sesuai secara normatif dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, namun secara praktis masih menghadapi kendala teknis yang memerlukan penguatan koordinasi dan penyempurnaan sistem pelaksanaan.