Abstract:
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya mediasi sebagai instrumen untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan guna mengatasi penumpukan perkara di pengadilan. Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan ketidaksesuaian antara prosedur normatif dengan fakta di lapangan, seperti laporan mediator yang kurang terstruktur dan kurangnya jumlah mediator non hakim dibandingkan dengan volume perkara yang masuk. Hal ini menuntut adanya tinjauan lebih lanjut mengenai sejauh mana efektivitas peran mediator non hakim dalam menjalankan tugasnya sesuai mandat peraturan yang berlaku. Identifikasi masalah dalam penelitian ini difokuskan pada tiga poin utama, yaitu: pertama, bagaimanakah peran mediator non hakim dalam upaya perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA dihubungkan dengan Pasal 14 huruf J PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Kedua, kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi oleh mediator non hakim dalam proses pelaksanaan mediasi tersebut. Ketiga, upaya apa sajakah yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang menghambat proses perdamaian melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus, yaitu suatu metode yang berfokus pada penelaahan kasus-kasus yang berkaitan erat dengan isu yang dihadapi dalam bidang hukum. untuk mendapatkan data sekunder dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA untuk mendapatkan data primer. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa peran mediator non hakim di Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA sudah berjalan sesuai ketentuan, di mana mereka berfungsi sebagai fasilitator netral yang membantu para pihak mencapai solusi win-win solution. Meskipun demikian, efektivitasnya masih terhambat oleh faktor eksternal seperti ketidakhadiran para pihak dan rendahnya itikad baik, serta kendala teknis terkait keterbatasan akses sistem administrasi pengadilan dan pelaporan yang belum sistematis. Keberadaan mediator non hakim tetap dianggap krusial dalam mengurangi beban perkara di pengadilan. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah perlunya penguatan kompetensi dan profesionalitas mediator non hakim melalui pelatihan berkelanjutan serta standarisasi format laporan mediasi agar lebih informatif bagi hakim pemeriksa perkara. Selain itu, pihak pengadilan perlu mengintensifkan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat mediasi kepada masyarakat serta kuasa hukum guna meningkatkan partisipasi aktif dan itikad baik para pihak dalam proses perdamaian. Penguatan aspek monitoring dan evaluasi secara berkala juga sangat disarankan untuk menjaga integritas dan kualitas proses mediasi.