Abstract:
EFEKTIVITAS PENGAWASAN PENGURANGAN KANTONG PLASTIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 17 PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI PASAR MANIS CIAMIS
Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat, khususnya pada kegiatan perdagangan. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan tersebut diatur dalam Pasal 17, yaitu tentang pengawasan terhadap pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik. Namun dalam praktiknya, masyarakat masih banyak yang menggunakan kantong plastik terutama di Pasar Manis Ciamis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah Efektivitas Pengawasan Pengurangan Kantong Plastik Dihubungkan Dengan Pasal 17 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Manis Ciamis, Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam Efektivitas Pengawasan Pengurangan Kantong Plastik Dihubungkan Dengan Pasal 17 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Manis Ciamis, serta upaya-upaya yang dilakukan dalam Efektivitas Pengawasan Pengurangan Kantong Plastik Dihubungkan Dengan Pasal 17 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Manis Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis normatif, digunakan untuk penelitian hukum yang berfungsi untuk meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, serta menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat sekaligus dianalisis untuk menilai kesesuaian antara ketentuan normatif dalam peraturan dengan praktik yang terjadi di lapangan, khususnya di Pasar Manis Ciamis.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan kantong plastik di daerah masih menghadapi berbagai kendala di tingkat implementasi, salah satunya yaitu belum terbentuknya Tim Pengawasan disebabkan oleh keterbatasan efisiensi anggaran, kurangnya sumber daya Manusia, serta kendala lain salah satunya berasal dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa secara sosiologis, kebiasaan masyarakat masih belum sejalan dengan norma hukum yang telah ditetapkan.
Saran yang dapat penulis berikan diantaranya bagi pemerintah dan masyarakat, diperlukan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi yang lebih intensif dan tepat sasaran. Pemerintah daerah disarankan untuk mengembangkan strategi edukasi yang lebih inovatif dan berkelanjutan, seperti melibatkan tokoh masyarakat, komunitas lokal, memanfaatkan media digital secara optimal, serta program subsidi alternatif kantong ramah lingkungan dengan harga terjangkau.