Abstract:
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA MOTOR LISTRIK
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 281 UNDANG -UNDANG NOMOR 22
TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN jo.
PASAL 3 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN
2020 DI SATLANTAS POLRES CIAMIS
Latar belakang penelitian ini menggambarkan pesatnya perkembangan
teknologi kendaraan listrik, khususnya motor listrik berbasis baterai, sebagai
solusi ramah lingkungan dan efisien di Indonesia. Popularitasnya yang melonjak
memunculkan tantangan hukum administratif, seperti kewajiban registrasi STNK
dan SIM, yang sering diabaikan pengguna termasuk anak-anak karena motor ini
diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inisiatif pemerintah
melalui subsidi dan target Net Zero Emissions semakin mempercepat adopsi,
sehingga mempertegas urgensi regulasi. Fokus masalah tertuju pada penegakan
Pasal 281 Undang-Undang 22 Tahun 2009 jo. Pasal 3 Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 di Satlantas Polres Ciamis, beserta kendala
dan upaya penanganannya.
Identifikasi masalah berfokus pada bagaimana penegakan hukum pasal
281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Di
Satlantas Polres Ciamis, kendala-kendala, dan upaya-upaya yang dilakukan
Metode yang digunakan oleh penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif analisis, yang dimana Metode yuridis adalah metode
pendekatan dalam studi hukum yang menekankan analisis terhadap norma-
norma dan peraturan hukum tertulis yang berlaku, sedangkan deskriptif analisis
adalalahmetode statistik yang digunakan untuk menggambarkan, menjelaskan, da
n merangkum karakteristik utama dari sekumpulan data.
Berdasarkan hasil pengolahan data, bahwa ketidak optimalan dalam
menjalankan penegakan hukum pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kurangnya personil
dilapangan, ketidak tahuan masyarakat, dan perspektif masyarakan terhadap
motor listrik. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yaitu,
melakukan edukasi di beberapa sekolah, menunjang fasilitas sebagai sarana dan
prasarana informasi mengenai SIM, melakukan razia, meningkat pelayan publik.
Saran yang diberikah bahwa Unit Lalu Lintas Polisi Ciamis sebaiknya
melakukan operasi mingguan di area berisiko tinggi, memprioritaskan penegakan
yang ketat terhadap sepeda motor listrik yang melebihi 25 km/jam, dan mendidik
pelanggar tentang pendaftaran SIM. Selain itu, disarankan untuk mendirikan pos
SIM keliling dan bekerja sama dengan showroom sepeda motor listrik untuk
edukasi pembeli. Peningkatan pemantauan melalui CCTV dan kampanye
peningkatan kesadaran publik melalui media sosial juga sangat penting untuk
memastikan kepatuhan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.
v