Unigal Repository

Penegakan hukum pidana bagi wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya ditinjau dari pasal 25 ayat 1 peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007 tentang retribusi pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak dihubungkan dengan kewajiban pembayaran retribusi di pasar cikurubuk kota tasikmalaya

Show simple item record

dc.contributor.author Chrestria Bimantara Alif Kuswana
dc.date.accessioned 2026-05-09T14:35:45Z
dc.date.available 2026-05-09T14:35:45Z
dc.date.issued 2025-08-08
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8756
dc.description.abstract PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WAJIB RETRIBUSI DAERAH DITINJAU DARI PASAL 25 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (pad) yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan fungsi pelayanan publik serta pembangunan di daerah. Salah satu bentuk retribusi tersebut adalah retribusi atas jasa pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak, yang diatur melalui peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007. Dalam perda tersebut, pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak rp 5.000.000,-Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam penegakan pidana terhadap pelanggaran pembayaran retribusi. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran kewajiban pembayaran retribusi daerah di kota tasikmalaya, serta apa saja kendala yang menjadi penghambat penegakan hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam efektivitas pelaksanaan pasal 25 ayat (1) perda no. 2 tahun 2007 serta kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, serta wawancara langsung dengan pelaku usaha di rumah potong hewan (rph) pasar cikurubuk kota tasikmalaya dan pihak-pihak terkait seperti satpol pp dan dinas ketahanan pangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap wajib retribusi yang melanggar masih belum berjalan optimal. Banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban membayar retribusi, namun tidak dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam perda. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Sebagai kesimpulan, meskipun secara normatif pasal 25 ayat (1) telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun pelaksanaannya masih menemui hambatan di lapangan. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya pemerintah daerah meningkatkan intensitas sosialisasi hukum kepada pelaku usaha, memperkuat pengawasan dan penindakan hukum serta membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan agar implementasi perda dapat berjalan sesuai dengan tujuan hukum. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Galuh en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.title Penegakan hukum pidana bagi wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya ditinjau dari pasal 25 ayat 1 peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007 tentang retribusi pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak dihubungkan dengan kewajiban pembayaran retribusi di pasar cikurubuk kota tasikmalaya en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account