Abstract:
ABSTRAK ANALISIS HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 8/Pid.Sus Anak/2024/PN.Cms Proses peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, bukan hanya sekadar memberikan hukuman kepada pelaku. Keadilan restoratif di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 disebut dengan diversi. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Adapun identifikasi masalah adalah bagaimanakah akibat hukum diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dihubungkan dengan Putusan Perkara Nomor 8/Pid.Sus Anak/2024/PN.Cms dan bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dihubungkan dengan Putusan Perkara Nomor 8/Pid.Sus Anak/2024/PN.Cms. Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan akibat hukum diversi terhadap anak dalam perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke4 dan ke-5 KUHP sangat menentukan arah penyelesaian perkara. Diversi yang berhasil mengakibatkan penghentian proses peradilan pidana dan mengalihkan penyelesaian perkara ke pendekatan restoratif. Proses diversi telah dilaksanakan pada tahap penyidikan dan menghasilkan kesepakatan damai, serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang menyarankan pengembalian anak kepada orang tua/wali dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan demi kepentingan anak. Namun, Majelis hakim dalam putusannya tetap menjatuhkan pidana percobaan tanpa mempertimbangkan secara proporsional hasil diversi dan rekomendasi litmas tersebut. Saran yang dapat diberikan, di antaranya penyidik, penuntut umum, dan hakim hendaknya mengoptimalkan pelaksanaan diversi secara profesional dalam setiap perkara anak, khususnya pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pendekatan yang digunakan sebaiknya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan memperhatikan prinsip keadilan restoratif agar diversi dapat benar-benar menjadi solusi yang efektif.