Abstract:
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN
ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT PASAL 218 UNDANG-UNDANG NOMOR
1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai identifikasi
ketentuanpidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang –Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidanaserta unsur –
unsur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218
Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –Undang Hukum
Pidana.
Rumusan masalah dalam skripsi imi adalah : pertama, bagaimana identifikasi
ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?, dan kedua,
bagaimana unsur-unsur tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap
Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
Dari hasil penelitian dan pembahasan, penulis memberikan kesimpulan
sebagai berikut : Pertama, Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presidendiatur secara tegas dalam Pasal 218 KUHP sebagai bentuk penyerangan
terhadap kehormatan dan martabat pribadi pemimpin negara. Tindakan ini
dianggap tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga merusak
simbol negara dan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Ancaman pidana
yang diatur dalam pasal ini menunjukkan pendekatan pidana yang cukup serius,
yakni dengan sanksi penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori
IV, yakni Rp200.000.000,00. Kedua, untuk mempidana seseorang atas tindak
pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, harus terpenuhi
lima unsur utama: Unsur “Setiap Orang”, yaitu siapa saja yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum Unsur “Dengan Sengaja”, yaitu adanya
niat atau kehendak pelaku untuk menyerang kehormatan atau martabat. Unsur “Di
Muka Umum”, yaitu perbuatan dilakukan di tempat atau media yang dapat
diakses masyarakat luas. Unsur “Menyerang Kehormatan atau Harkat dan
Martabat”, yaitu perbuatan menyerang pribadi Presiden/Wakil Presiden, bukan
kebijakan atau institusinya. Unsur “Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden”,
yakni subjek yang diserang adalah pejabat negara tertinggi yang masih aktif
menjabat. Pasal 218 juga mengatur pengecualian yang penting untuk mencegah
kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, yakni: Perbuatan yang dilakukan
untuk kepentingan umum, seperti kritik terhadap kebijakan yang dilakukan secara
bertanggung jawab dan tidak menyerang pribadi. Perbuatan yang dilakukan untuk
pembelaan diri, selama proporsional, beralasan, dan terkait langsung dengan
serangan sebelumnya dari Presiden/Wakil Presiden. Unsur dengan sengaja
merupakan kunci penting dalam pembuktian pidana. Hakim harus bisa
membuktikan adanya maksud atau niat pelaku untuk menyerang kehormatan dan
martabat, bukan semata-mata akibat spontan atau tidak disengaja.