Unigal Repository

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN

Show simple item record

dc.contributor.author Permana, Eka
dc.date.accessioned 2021-10-05T06:41:50Z
dc.date.available 2021-10-05T06:41:50Z
dc.date.issued 2021-09-30
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/871
dc.description.abstract Latar belakang penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Parigi Kabupaten Pangandaran, hal tersebut bisa dilihat bagaimana di lapangan masih ada pedagang yang berjualan walaupun Pemerintah telah memberitahukan larangan berjualan di bahu jalan Pasar Parigi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kebijakan satuan polisi pamong praja dalam penertiban pedagang kaki lima di pasar Parigi Kabupaten Pangandaran? Bagaimana hambatan-hambatan satuan polisi pamong praja dalam penertiban pedagang kaki lima di pasar Parigi Kabupaten Pangandaran? Bagaimana upaya-upaya satuan polisi pamong praja dalam penertiban pedagang kaki lima di pasar Parigi Kabupaten Pangandaran? Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi kebijakan dalam penertiban pedagang kaki lima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu adalah metode kualitatif deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa satuan polisi pamong praja telah melakukan tujuan kebijakan yang belum optimal dengan memperhatikan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima. Hambatannya yaitu dalam penertiban pedagang kaki lima petugas belum menemukan tempat untuk para pedagang kaki lima, kurang koordinasi antara satuan polisi pamong praja dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima. Upayanya yaitu satuan polisi pamong praja melakukan sosialisasi dengan pedagang kaki lima sebanyak 4 kali dalam sebulan, melakukan pembinaan dan mengkomunikasikan antara satuan polisi pamong praja dengan pedagang kaki lima mengenai penertiban pedagang kaki lima. en_US
dc.publisher FISIP Universitas Galuh en_US
dc.subject Implementasi Kebijakan; Penertiban; Pedagang Kaki Lima Pemberdayaan. en_US
dc.title IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account

Context