Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi DPRD memiliki beberapa hak dan kewajiban diantaranya adalah hak anggaran, hak mengajukan pertanyaan, hak meminta keterangan, hak mengadakan perubahan, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak prakarsa dan hak penyelidikan yang kiranya hak–hak tersebut cukup luas untuk memungkinkan DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai unsur Pemerintah Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam optimalisasi kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran dan upaya-upaya yang dilakukan dalam optimalisasi kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran. Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah melalui kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi pustaka (literature study), studi lapangan (observasi, wawancara dan dokumentasi). Kesimpulan hasil penelitian ini yaitu: Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran secara umum telah optimal. Hambatan-hambatan yang dihadapi berupa kurang memadainya sumber daya manusia staf, adanya kepentingan-kepentingan dari anggota dewan dan adanya diskomunikasi, kurangnya kesungguhan staf, kurang memadainya sarana dan prasarana dan alokasi anggaran, dan kurangnya pemberian penjelasan dan pemahaman dari pihak DPRD. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu dengan cara meningkatkan sumber daya manusia staf dan pelaksana dengan mengikutsertakan dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia seperti bimtek, seminar ataupun workshop selain itu memberikan kesempatan untuk meningkatkan jenjang pendidikannya dan memberikan pengarahan dan penjelasan, meminta dan mengajak staf untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas, melengkapi sarana dan parasana, mengajukan penambahan alokasi anggaran dan melakukan komunikasi antara Sekretariat dan DPRD.