Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 38 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait pembinaan kepribadian narapidana dalam menekan tingkat residivisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya pembinaan kepribadian sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan perilaku narapidana agar dapat kembali berfungsi secara sosial di masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pembinaan masih menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi efektivitasnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan teori pemasyarakatan dan pelaksanaan pembinaan narapidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembinaan kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis telah dilaksanakan melalui berbagai program, antara lain pembinaan kesadaran beragama, kesadaran hukum, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesehatan jasmani serta pembinaan konseling. Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal akibat adanya kendala seperti keterbatasan jumlah dan kompetensi petugas, tidak optimalnya implementasi klasifikasi dan penempatan narapidana sesuai hasil instrumen skrining penempatan narapidana dan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Adapun upaya yang dilakukan meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi sarana dan prasarana, penguatan sinergi antar subbagian dan penguatan sistem pembinaan berkelanjutan serta kerja sama dengan instansi eksternal dalam mendukung proses pembinaan.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 38 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam pembinaan kepribadian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis belum sepenuhnya berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antar komponen, peningkatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia guna mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan menekan tingkat residivisme.