Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya tingkat pelanggaran kelas jalan oleh
pengemudi angkutan barang di wilayah hukum Kepolisian Resor Ciamis, meskipun
telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketidaksesuaian antara ketentuan hukum
(law in books) dengan praktik di lapangan (law in action) menunjukkan bahwa
penegakan hukum belum berjalan secara efektif. Permasalahan ini berdampak pada
kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, serta kerugian
bagi masyarakat dan negara.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengidentifikasi tiga rumusan
masalah, yaitu: (1) bagaimana penerapan ketentuan Pasal 307 Undang Undang Lalu
Lintas Angkutan Jalan terhadap pelanggaran kelas jalan oleh pengemudi angkutan
barang di wilayah hukum Polres Ciamis; (2) kendala-kendala yang dihadapi dalam
penerapannya; dan (3) upaya yang dilakukan oleh Polres Ciamis dalam mengatasi
kendala tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan
yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, serta studi lapangan melalui observasi dan wawancara
dengan pihak terkait. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk
memperoleh gambaran objektif mengenai penerapan ketentuan hukum tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 307 Undang Undang Lalu Lintas
Angkutan Jalan di wilayah Polres Ciamis belum optimal. Penegakan hukum masih
didominasi oleh pemberian sanksi denda yang relatif ringan sehingga belum
menimbulkan efek jera. Kendala yang dihadapi meliputi Kendala keterbatasan
kewenangan, kurangnya kesadaran pelaku usaha, kordinasi antar intansi yang belum
optimal, persepsi masyarakat, teknis lapangan, sumber daya manusia dan pengawasan,
kesadaran hukum masyarakat, kordinasi antar intansi dan kendala teknis. Selain itu, jika
dikaji dari perspektif efektivitas hukum, suatu aturan hukum dikatakan efektif apabila
mampu mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu menciptakan ketertiban dan kepatuhan
masyarakat. Fakta bahwa pelanggaran angkutan barang masih sering terjadi
menunjukkan bahwa penerapan Pasal 307 belum sepenuhnya efektif dalam menekan
tingkat pelanggaran.. Adapun upaya yang dilakukan oleh Polres Ciamis antara lain
melalu Upaya preventif, upaya represif, upaya kordinatif.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran
kelas jalan diperkuat melalui peningkatan sanksi yang lebih tegas dan konsisten,
optimalisasi pengawasan di lapangan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat
melalui edukasi yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak
hukum dan instansi terkait dalam pengawasan serta pengembangan infrastruktur jalan
guna mendukung efektivitas penerapan hukum.