Abstract:
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN BARANG
DALAM JASA PENGIRIMAN PAKET BERDASARKAN PASAL 4 HURUF
H UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PT POS INDONESIA
(PERSERO) KANTOR CABANG CIAMIS
Perkembangan jasa pengiriman barang di Indonesia semakin pesat seiring
meningkatnya aktivitas perdagangan dan transaksi daring. Kondisi ini
menimbulkan konsekuensi hukum apabila terjadi kehilangan barang dalam proses
pengiriman, yang berpotensi merugikan konsumen. Perlindungan terhadap hak
konsumen atas ganti rugi telah diatur dalam Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktiknya masih
ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya, khususnya pada PT Pos
Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ciamis.
Permasalahan penelitian ini meliputi perlindungan konsumen atas
kehilangan barang dalam jasa pengiriman paket berdasarkan Pasal 4 huruf h
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen di PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ciamis, kendala-kendala,
dan upaya-upaya dalam menangani permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan gejala hukum, serta menganalisis
hubungan antara norma hukum dan kenyataan sosial. Metode Pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif, yang mana penelitian ini dilakukan berdasarkan
bahan hukum utama. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait, serta studi lapangan
melalui wawancara dengan pihak PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang
Ciamis dan konsumen yang mengalami kerugian.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan
konsumen atas kehilangan barang dalam jasa pengiriman paket berdasarkan Pasal
4 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen di PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ciamis,
kendala-kendala, dan upaya-upaya dalam menangani permasalahan tersebut belum
maksimal dikarenakan beberapa kendala yaitu meliuti aspek normatif, struktural,
dan kultural.
Upaya yang dilakukan ialah Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
jalur non litigasi, seperti musyawarah dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK), maupun melalui jalur litigasi di pengadilan. Diperlukan peningkatan
tanggung jawab dan transparansi pelaku usaha serta penguatan kesadaran hukum
konsumen guna mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.