| dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI PASAL 5 HURUF d PERATURAN DAERAH KOTA
TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN
SAMPAH TERHADAP FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI RW 02
KELURAHAN SUKAMAJUKALER KECAMATAN INDIHIANG KOTA
TASIKMALAYA.
Pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah
dalam rangka memberikan pelayanan publik serta menjamin hak masyarakat atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah Kota Tasikmalaya telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,
salah satu ketentuannya tercantum dalam Pasal 5 huruf d mengenai kewajiban
penyediaan fasilitas pengelolaan sampah. Pada kenyataannya pelaksanaan
ketentuan tersebut masih menghadapi berbagai permasalahan di tingkat
masyarakat, khususnya di RW 02 Kelurahan Sukamajukaler Kecamatan Indihiang,
hingga saat ini tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah. Kondisi tersebut
berdampak pada tidak adanya aktifitas pengelolaan sampah dan berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi
Pasal 5 huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah terhadap fasilitas pengelolaan sampah di RW 02 Kelurahan
Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang, kendala-kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaannya, serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan
pengelolaan sampah tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Data
penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan dan literatur hukum yang relevan, serta penelitian lapangan melalui
wawancara dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, pemerintah
Kelurahan Sukamajukaler, dan ketua Rukun Warga 02 (RW).
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 5
huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah terhadap fasilitas pengelolaan sampah di RW 02 Kelurahan
Sukamajukaler Kecamatan Indihiang tidak terlaksana. Hal ini disebabkan oleh
beberapa kendala, antara lain keterbatasan anggaran dan sarana prasarana Dinas
Lingkungan Hidup, sulitnya penyediaan lahan untuk Tempat Penampungan
Sementara (TPS).
Sebagai saran, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan penyediaan
dan pemerataan fasilitas pengelolaan sampah sesuai dengan amanat peraturan
daerah, mengoptimalkan koordinasi antar instansi terkait, serta meningkatkan
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan
sampah yang baik. |
en_US |