| dc.description.abstract |
PELAKSANAAN PASAL 64 PERATURAN MENTERI AGRARIA TATA
RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PENGATURAN DAN TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA
USAHA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJAR
Realitas objektif yang terjadi dilapangan PT Perkebunan Nusantara
Mandalare VIII Batulawang yang luasnya 300 Ha di Blok Citayam, Desa Rejasari,
Kecamatan Langensari, Kota Banjar telah habis Hak Guna Usahanya pada tahun
1997. Namun sampai tahun 2019 Tanah Hak Guna Usaha itu belum diperpanjang
oleh PT Perkebunan Nusantara Mandalare VIII, hal ini menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap status tanah tersebut yang menimbulkan konflik
antara PT Perkebunan Nusantara Mandalare VIII dengan warga masyarakat yang
menggarap lahan tersebut.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah yaitu, Bagaimana tata cara
permohonan pensertipikatan Hak Guna Usaha dari mulai syarat-syarat yang
memenuhi kriteria penerima Hak Guna Usaha dan teknis proses pensertipikatan
Hak Guna Usaha. Faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam Pelaksanaan
Pasal 64 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetaan Hak Guna Usaha Di Kantor
Pertanahan Kota Banjar. Bagaimanakah upaya hukum terhadap proses Pelaksanaan
Pasal 64 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetaan Hak Guna Usaha Di Kantor
Pertanahan Kota Banjar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu
cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang
dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.
Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan
penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan Pasal 64 Peraturan
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 di
Kantor Pertanahan Kota Banjar belum sepenuhnya optimal. Kendala-kendala
dalam pelaksanaan Pasal 64 di Kantor Pertanahan Kota Banjar mencakup berbagai
tantangan signifikan, termasuk pemenuhan persyaratan kewajiban yang kompleks,
masalah administrasi seperti ketidaksesuaian dokumen. Kendala ini juga
melibatkan pengelolaan tanah yang tidak mematuhi rencana tata ruang wilayah.
Untuk mengatasi masalah-masalah ini, diperlukan perhatian serius terhadap
kepatuhan hukum dan administrasi, serta kerja sama antara pemerintah dan pihak
terkait guna memastikan bahwa proses perpanjangan HGU dapat berjalan dengan
efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun saran yang dapat penulis berikan diantaranya adalah meningkatkan
sosialisasi dan edukasi kepada pemegang Hak Guna Usaha mengenai kewajiban
dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, workshop,
atau publikasi yang menjelaskan secara rinci tentang persyaratan dan prosedur
perpanjangan Hak Guna Usaha. |
en_US |