Unigal Repository

Pelaksanaan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kota Banjar

Show simple item record

dc.contributor.author Febriani, Dhea
dc.date.accessioned 2026-03-05T06:21:57Z
dc.date.available 2026-03-05T06:21:57Z
dc.date.issued 1999-02-19
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8440
dc.description.abstract PELAKSANAAN PASAL 64 PERATURAN MENTERI AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN DAN TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJAR Realitas objektif yang terjadi dilapangan PT Perkebunan Nusantara Mandalare VIII Batulawang yang luasnya 300 Ha di Blok Citayam, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar telah habis Hak Guna Usahanya pada tahun 1997. Namun sampai tahun 2019 Tanah Hak Guna Usaha itu belum diperpanjang oleh PT Perkebunan Nusantara Mandalare VIII, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status tanah tersebut yang menimbulkan konflik antara PT Perkebunan Nusantara Mandalare VIII dengan warga masyarakat yang menggarap lahan tersebut. Adapun yang menjadi identifikasi masalah yaitu, Bagaimana tata cara permohonan pensertipikatan Hak Guna Usaha dari mulai syarat-syarat yang memenuhi kriteria penerima Hak Guna Usaha dan teknis proses pensertipikatan Hak Guna Usaha. Faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam Pelaksanaan Pasal 64 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetaan Hak Guna Usaha Di Kantor Pertanahan Kota Banjar. Bagaimanakah upaya hukum terhadap proses Pelaksanaan Pasal 64 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetaan Hak Guna Usaha Di Kantor Pertanahan Kota Banjar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 di Kantor Pertanahan Kota Banjar belum sepenuhnya optimal. Kendala-kendala dalam pelaksanaan Pasal 64 di Kantor Pertanahan Kota Banjar mencakup berbagai tantangan signifikan, termasuk pemenuhan persyaratan kewajiban yang kompleks, masalah administrasi seperti ketidaksesuaian dokumen. Kendala ini juga melibatkan pengelolaan tanah yang tidak mematuhi rencana tata ruang wilayah. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, diperlukan perhatian serius terhadap kepatuhan hukum dan administrasi, serta kerja sama antara pemerintah dan pihak terkait guna memastikan bahwa proses perpanjangan HGU dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun saran yang dapat penulis berikan diantaranya adalah meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pemegang Hak Guna Usaha mengenai kewajiban dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, workshop, atau publikasi yang menjelaskan secara rinci tentang persyaratan dan prosedur perpanjangan Hak Guna Usaha. en_US
dc.language.iso en en_US
dc.title Pelaksanaan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kota Banjar en_US
dc.title.alternative Pelaksanaan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kota Banjar en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account