Abstract:
Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako ini tercantum dalam rancangan revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Hukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Dokumen yang kadung tersebar ini masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU), dan masih ada beberapa langkah yang harus dilewati untuk menjadi Undang-Undang.