| dc.contributor.author | JATNIKA, JAJAT | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-09T08:13:08Z | |
| dc.date.available | 2026-02-09T08:13:08Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-05 | |
| dc.identifier.other | JAJAT JATNIKA | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8415 | |
| dc.description.abstract | ABSTRAK KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR 51/PID.Sus/2022/PN.Tsm dan PUTUSAN MAHKAMA AGUNG No.1531 K/Pid.Sus 2010) Alat bukti berupa saksi verbalisan dari penyidik polri dari pelaku pengedar narkotika dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan maupun putusan bebas sebagimana pidana Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 51/Pid.Sus/2022/Pn.Tsm. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut Bagaimanakah Kedudukan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Di Persidangan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN.Tsm) dan Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap saksi Verbalisan dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN.Tsm). Metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang medasarkan pada norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Saksi verbalisan sering dihadirkan didalam persidangan terutama didalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, karena saksi verbalisan adalah anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga polisi sendiri yang mengetahui tentang adanya penyalahgunaan narkotika ketika pelaku ditangkap dan Pertimbangan hakim terhadap saksi verbalisan sering menerima saksi verbalisan sebagai alat bukti keterangan saksi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN.Tsm), padahal Mahkamah Agung didalam Putusan Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 menyatakan Saksi verbalisan yaitu saksi polisi penangkapan dinyatakan tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan. Saran yang dapat diberikan oleh penulis diantaranya yaitu Hendaknya petugas kepolisian didalam melakukan penangkapan lebih berhati-hati dan melibatkan juga saksi lain yang mungkin ada di tempat kejadian. Selain itu juga Penuntut Umum seharusnya memberikan masukan kepada penyidik untuk meminta saksi lain agar diperiksa dan dimasukkan ke dalam Berkas Perkara. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Farida, Ida; Katimin, Herman | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.subject | Verbalisan, Narkotika, Pidana | en_US |
| dc.title | KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR 51/PID.Sus/2022/PN.Tsm dan PUTUSAN MAHKAMA AGUNG No.1531 K/Pid.Sus 2010) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |