Unigal Repository

Penegakan Hukum Terhadap Ketentuan Pasal 16 Huruf b Jo Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Di Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis

Show simple item record

dc.date.accessioned 2026-01-20T07:47:01Z
dc.date.available 2026-01-20T07:47:01Z
dc.date.issued 2026-01-20
dc.identifier.other Muhammad Izaz Raihan
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8352
dc.description.abstract PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 16 HURUF b Jo PASAL 40 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DI KELURAHAN CIAMIS KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS. Pengamen adalah seseorang yang melakukan pertunjukan seni, terutama musik atau vokal, di ruang-ruang publik seperti jalanan, lampu merah, transportasi umum, atau tempat keramaian lainnya dengan tujuan mendapatkan imbalan sukarela dari masyarakat. Namun dalam praktiknya di Indonesia, aktivitas mengamen sering menimbulkan kontroversi karena kerap dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama jika dilakukan di lokasi yang tidak semestinya atau dengan cara yang memaksa. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu tentang penegakan hukum terhadap ketentuan Pasal 16 huruf b Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, kendala- kendala dan upaya-upaya dalam penanggulangan masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Dengan metode pendekatan yuridis empiris (Empirical Juridical Approach) dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), dan studi dokumentasi. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Daerah telah secara tegas melarang aktivitas mengamen di lokasi tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2023 (KUHAP) Kurungan Dibawah 1 tahun itu dihapuskan dan rata-rata sanksi kurungan di dalam Peraturan Daerah K3 itu di bawah 1 tahun Sehingga setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, implementasinya ditegakan dengan cara proses Preventif dan Preemptif tanpa adanya proses represif dikarenakan akan memberatkan pelaku jika harus membayar pidana denda Sehingga SATPOL PP Mempunyai kebijakan dengan cara Persuasif Sesuai dengan SOP yang telah ada yaitu dengan cara Memberi Surat Pernyataan kepada Pelaku Sehingga akan memberikan Efek Jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, diharapkan dapat meningkatkan upaya preventif dengan memberikan alternatif mata pencaharian melalui pelatihan kerja, pemberdayaan UMKM, dan program sosial bagi masyarakat marginal yang sering turun ke jalan untuk mengamen. en_US
dc.description.sponsorship Herlina, Nina; Juanda, Enju en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Pidana; Ketertiban Umum; Peraturan Daerah en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Ketentuan Pasal 16 Huruf b Jo Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Di Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account