Abstract:
Penelitian ini difokuskan pada Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Pada Kecamatan Ciamis tahun 2019 - 2023). Permasalahan yang dihadapi meliputi : 1) Seberapa besar pengaruh tingkat pendapatan terhadap kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Ciamis tahun 2025 ?;2)Seberapa besar pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Ciamis tahun 2025 ?;3) Seberapa besar pengaruh tingkat pendapatan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Ciamis tahun 2025 ?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : 1)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Ciamis.;2)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Ciamis.;3)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh tingkat pendapatan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Ciamis. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode survey dengan pendekatan kuantitatif. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh digunakan adalah : Koefesien Korelasi Sederhana, Koefisien Korelasi Berganda, Regresi Berganda, Koefesien Determinasi, dan Uji t dan Uji F. Hasil dari penelitian dan pengolahan data menunjukkan bahwa bahwa Tingkat Pendapatan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Kecamatan Ciamis berpengaruh sebesar 65,9% sedangkan 34,1% dipengaruhi oleh faktor lain. Saran dari peneliti dalam penelitian ini yaitu : 1) Sebagai wajib pajak harus taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang - undangan agar terhindar dari sanksi. 2) Sebagai wajib pajak harus meningkatkan akan kesadaran dalam membayar pajak bumi dan bangunan, 3).Bagi lembaga ⁄ badan ⁄ instansi ⁄ pihak yang memiliki wewenang dalam hal perpajakan harus lebih aktif dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak, memberikan informasi mengenai pentingnya membayar pajak baik itu dengan cara sosialisasi, penyuluhan atau pun dalam bentuk yang lain.