| dc.description.abstract |
Ringkasan Eksekutif: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah yang bersumber dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Bidang kriya berbasis warisan budaya salah satu subsektor ekonomi kreatif memiliki potensi strategis dalam memperkuat perekonomian lokal Kabupaten Ciamis. Keunggulan budaya lokal seperti nilai tradisi, motif khas, dan keterampilan turun-temurun menjadi modal penting bagi pengembangan kriya yang berdaya saing. Penelitian lapangan di Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa sektor kriya lokal meliputi kriya bambu, batik,
kayu, tempurung kelapa, dan logam tradisional telah memenuhi karakteristik utama ekonomi kreatif sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut. Namun, pengelolaannya masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan inovasi desain, lemahnya integrasi pasar digital, serta belum optimalnya ekosistem pendukung.
Policy brief ini merekomendasikan penguatan tata kelola ekonomi kreatif kriya berbasis warisan budaya melalui pendekatan ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas perajin, dunia usaha, dan institusi pendidikan |
en_US |