| dc.description.abstract |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa ekonomi kreatif
merupakan perwujudan nilai tambah yang bersumber dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu
pengetahuan, dan teknologi. Bidang kriya berbasis warisan budaya salah satu subsektor ekonomi kreatif
memiliki potensi strategis dalam memperkuat perekonomian lokal Kabupaten Ciamis. Keunggulan budaya
lokal seperti nilai tradisi, motif khas, dan keterampilan turun-temurun menjadi modal penting bagi
pengembangan kriya yang berdaya saing.
Penelitian lapangan di Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa sektor kriya lokal meliputi kriya bambu, batik,
kayu, tempurung kelapa, dan logam tradisional telah memenuhi karakteristik utama ekonomi kreatif
sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut. Namun, pengelolaannya masih menghadapi
tantangan berupa keterbatasan inovasi desain, lemahnya integrasi pasar digital, serta belum optimalnya
ekosistem pendukung.
Policy brief ini merekomendasikan penguatan tata kelola ekonomi kreatif kriya berbasis warisan budaya
melalui pendekatan ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas perajin, dunia
usaha, dan institusi pendidikan. |
en_US |