Abstract:
PERBEDAAN PENERAPAN PASAL 372 UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1946 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN PASAL
374 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 KITAB UNDANG
UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA
PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN KERJA DI DADAHA PHONE
CELL KECAMATAN CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA
Penelitian ini dilandasi oleh kasus penggelapan dalam hubungan kerja yang
terjadi di Dadaha Phone Cell Kota Tasikmalaya, di mana seorang pegawai bernama
Andri membawa kabur uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya. Kasus ini
mencerminkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam relasi kerja dan
menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha. Penulis tertarik untuk mengkaji perbedaan
penerapan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP guna menentukan dasar hukum yang
paling tepat dalam menangani tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja,
yang kemudian dituangkan dalam skripsi berjudul “Perbedaan Penerapan Pasal 372
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terhadap Perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Hubungan Kerja di
Dadaha Phone Cell Kota Tasikmalaya.”
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah perbedaan penerapan Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana terhadap perkara tindak pidana penggelapan dalam hubungan
kerja di Dadaha Phone Cell Kota Tasikmalaya. Perbandingan antara kedua pasal
tersebut dalam kasus yang sama.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode yang
bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis perbedaan penerapan Pasal 372
dan Pasal 374 KUHP terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja di
Dadaha Phone Cell Kota Tasikmalaya berdasarkan kaidah hukum dan norma yang
berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan
perbandingan, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang
meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh penelitian
lapangan melalui observasi dan wawancara dengan pihak terkait
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan penerapan
Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak
pidana penggelapan dalam hubungan kerja di Dadaha Phone Cell Kota Tasikmalaya
terletak pada keberadaan hubungan kerja formal antara pelaku dan korban, di mana
Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan secara umum, sementara Pasal 374 KUHP
mencakup unsur pemberatan akibat penyalahgunaan jabatan atau pekerjaan. Dalam
kasus ini, karena pelaku merupakan karyawan tetap yang menerima uang berdasarkan
tugas pekerjaannya, maka Pasal 374 KUHP lebih tepat diterapkan. Pasal ini tidak
hanya relevan secara yuridis, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih
kuat bagi pemberi kerja, serta mencerminkan keadilan substantif dalam upaya
menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan kepercayaan dalam relasi profesional.
Pentingnya penerapan sistem manajemen keuangan yang lebih transparan dan
berbasis dokumentasi tertulis, terutama dalam setiap transaksi besar.