dc.contributor.author |
Rahma Fauziah, Dinda |
|
dc.date.accessioned |
2025-10-09T06:15:18Z |
|
dc.date.available |
2025-10-09T06:15:18Z |
|
dc.date.issued |
2025-10-09 |
|
dc.identifier.other |
Dinda Rahma Fauziah |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8214 |
|
dc.description.abstract |
ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT PASAL 310 YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT PASAL 433 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Penghinaan telah ditentukan dalam Pasal 310 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, kemudian selanjutnya terjadi perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Ketentuan Tindak Pidana Penghinaan ditentukan dalam Pasal 433 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya dengan hal tersebut menarik untuk dilakukan perbandingan mengenai tindak pidana penghinaan antara ketentuan hukum yang lama dengan ketentuan hukum yang baru. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan dan unsur-unsur tindak pidana penghinaan menurut Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Tindak Pidana Penghinaan menurut Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya bagaimana Persamaan dan Perbedaan Unsur-unsur Tindak Pidana Penghinaan Menurut Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Tindak Pidana Penghinaan Menurut Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang fokus pada studi pustaka dan data sekunder yang berkaitan dengan peraturan perUndang-Undangan, putusan pengadilan, teori hukum, serta konsep-konsep hukum. Dengan menggunakan pendekatan komparatif ini bertujuan untuk memahami persamaan dan perbedaan mengenai unsur-unsur dan isi peraturan hukum yang relevan dengan permasalahan Tindak Pidana Penghinaan dalam perspektif Hukum Pidana.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Penghinaan dalam Pasal 310 dan 433 adalah perbuatan seseorang yang dengan sengaja menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui oleh umum, terdapat perbedaan unsur-unsur, Pasal 310 menggunakan frasa barang siapa sedangkan Pasal 433 menggunakan frasa setiap orang, selanjutnya perbedaan terletak pada ancaman denda yang dalam Pasal 310 ancaman denda paling banyak adalah empat ribu rupiah dengan empat ribu lima ratus rupiah sedangkan dalam Pasal 433 ancaman pidana denda menjadi kategori dalam hal ini ancaman paling banyak adalah kategori II dan kategori III hal tersebut lebih efektif dan relevan dengan keadaan nilai uang pada saat ini. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Juanda,Enju; Hardiman,M,Dindin |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum |
en_US |
dc.subject |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tindak Pidana Penghinaan, Pencemaran Nama baik |
en_US |
dc.title |
ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT PASAL 310 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT PASAL 433 UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PIDANA |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |