Abstract:
ABSTRAK
AKIBAT HUKUM PENCABUTAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN BERDASARKAN PASAL 163 KUHAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Perkara Nomor 151/Pid.Sus/2025/PN.Tsm)
Proses penyidikan didalam tindak pidana kekerasan seksual dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur didalam KUHAP. Keterangan saksi yang diberikan dipenyidik, saksi menandatangani berita acara keterangan saksi tersebut, hal ini untuk membuktikan bahwa keterangan saksi tersebut sudah benar. Saksi dapat mencabut kembali keterangannya, baik yang diberikan di tingkat penyidikan (BAP) maupun di persidangan. Pencabutan keterangan saksi harus disertai dengan alasan yang logis dan rasional.
Adapun identifikasi masalah adalah bagaimanakah akibat hukum pencabutan keterangan saksi dalam persidangan berdasarkan Pasal 163 KUHAP dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (Perkara Nomor 151/Pid.Sus/2025/PN.Tsm) dan bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pencabutan keterangan saksi dalam persidangan berdasarkan pasal 163 KUHAP dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (Perkara Nomor 151/Pid.Sus/2025/PN.Tsm).
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan Keterangan Saksi dapat dicabut dalam persidangan berdasarkan Pasal 163 KUHAP asalkan pencabutan tersebut disertai dengan alasan yang jelas dan masuk akal, akibat hukum dari keterangan saksi yang dicabut dan beralasan hukum, maka keterangan saksi yang dicabut tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila pencabutan keterangan saksi tersebut tidak beralasan, maka keterangan saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian
Saran yang dapat diberikan diantaranya didalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik harus lebih humanis, apabila saksi yang diperiksa mempunyai latar belakang pendidikan yang rendah dan perlu adanya judicial review terhadap ketentuan yang menyatakan berita acara pemeriksaan harus ditandatangani, oleh saksi, karena dengan ditandatanganinya berita acara pemeriksaan mempunyai kekuatan yang mengikat.