Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PEMERASAN OLEH OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
(LSM) TERHADAP PENGEMUDI TRUK DISTRIBUTOR PAKAN AYAM DI
WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA (Studi
Kasus Laporan Polisi Nomor : LP / A / 15 / VI / 2025 / SPKT.SATRESKRIM /
POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT)
Kriminalitas seperti pemerasan kerap terjadi, bahkan melibatkan oknum
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang seharusnya berperan untuk kepentingan
masyarakat. Tindakan ini melanggar prinsip negara hukum serta Pasal 368 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup faktor apakah yang
menyebabkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan tindak
pidana pemerasan terhadap pengemudi truk distributor pakan ayam di wilayah hukum
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP / A / 15
/ VI / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA
JAWA BARAT), bagaimanakah akibat terhadap oknum Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang melakukan tindak pidana pemerasan oleh oknum Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pengemudi truk distributor pakan ayam, dan
bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemerasan oleh
oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pengemudi truk distributor
pakan ayam.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis untuk bertujuan
menggambarkan secara sistematis mengenai pelaksanaan ketentuan hukum, kemudian
menganalisisnya berdasarkan teori hukum dan pendapat para ahli. Adapun
pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu menekankan
penelitian pada fakta lapangan untuk mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam
masyarakat.
Tindak pidana pemerasan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
di Pasar Cikurubuk terjadi akibat kombinasi faktor internal, seperti motif ekonomi,
keinginan memperoleh keuntungan cepat, serta penyalahgunaan kedudukan dalam
organisasi, dan faktor eksternal, yakni lemahnya pengawasan, budaya permisif di
lingkungan pasar, serta ketakutan korban untuk melapor. Perbuatan tersebut
menimbulkan akibat hukum sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP berupa
ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta akibat sosial berupa
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), timbulnya keresahan di pasar, dan kerugian finansial bagi sopir truk
distributor pakan ayam. Untuk menanggulanginya, Polres Tasikmalaya Kota
melakukan upaya represif melalui laporan, penyelidikan, penangkapan, dan
penyidikan, serta upaya preventif berupa sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat
agar berani melapor. Dengan langkah tersebut diharapkan angka kriminalitas dapat
ditekan dan tercipta lingkungan pasar yang aman serta bebas dari praktik pemerasan.
Saran penelitian ini diantaranya diharapkan kepolisian menindak tegas
pemerasan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pemerintah Daerah
memperketat pengawasan ormas. LSM menjaga kredibilitas dengan menolak
penyimpangan. Masyarakat berani melapor melalui jal/ur resmi. Akademisi meneliti
lebih lanjut penyalahgunaan kelembagaan dalam tindak pidana pemerasan.