Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENERIMA KUASA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 1320 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DI KELURAHAN CIAMIS KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS.
Bahwasannya seseorang tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri sehingga perlu memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas nama dan mewakili kepentingannya. Oleh karena itu, dibuatlah perjanjian pemberian kuasa yang harus memenuhi syarat sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis perbuatan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah analisis yuridis terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa di hubungkan dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang hukum Perdata dan Kendala serta upayanya di Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Sedangkan metode penelitiannya adalah metode penelitian deskriptif-induktif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode ini dipilih karena mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan hukum yang diangkat sekaligus menjelaskan bagaimana hukum positif mengaturnya. Dalam penelitian deskriptif, peneliti berupaya memaparkan keadaan atau fakta secara sistematis, faktual, dan akurat sehingga pembaca memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek penelitian. Sifat induktif digunakan untuk menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus, seperti fakta-fakta hukum dan kasus konkret, menuju kesimpulan yang bersifat umum. Dengan demikian, analisis dimulai dari data dan peristiwa yang terjadi di lapangan atau kasus yang menjadi objek kajian, kemudian dikaitkan dengan aturan hukum dan teori yang relevan.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pemberian kuasa antara Bu Nonih dan Bu Retmi di Kelurahan Ciamis telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu terdapat kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan tujuan yang halal. Namun, secara praktik, pelaksanaan kuasa oleh Bu Retmi menyimpang dari kewajiban karena tidak menyerahkan hasil penjualan kendaraan kepada Bu Nonih, sehingga timbul wanprestasi dan pelanggaran terhadap asas kepercayaan dalam pemberian kuasa. Situasi ini berpotensi menjadi masalah hukum perdata maupun tindak pidana penggelapan jika terdapat itikad buruk, sesuai Pasal 372 KUHPidana. Kendala utama yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian kuasa di antaranya adalah kurangnya pemahaman hukum oleh penerima kuasa, lemahnya perlindungan hukum akibat perjanjian tidak dibuat secara formal, keterbatasan akses masyarakat terhadap bantuan hukum profesional, serta pengawasan dan penegakan hukum di tingkat kelurahan/kecamatan yang belum optimal.