Abstract:
PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI
MENURUT PASAL 282 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN
PASAL 407 UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Perubahan dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
ini menjadi penting untuk dikaji secara akademik karena merupakan upaya
pemerintah dalam menyesuaikan hukum pidana nasional dengan perkembangan
sosial, teknologi, dan budaya masyarakat Indonesia saat ini. Penulis merasa perlu
untuk melakukan analisis mendalam terhadap kedua pasal tersebut, karena
pornografi merupakan salah satu bentuk pelanggaran kesusilaan yang memiliki
dampak luas terhadap moral masyarakat, terutama generasi muda. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman yuridis yang lebih komprehensif
mengenai bagaimana negara melalui instrumen hukumnya merespons dan
mengatur tindak pidana pornografi secara efektif dan proporsional.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : pertama,
Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pornografi Menurut Pasal 282 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Yang Diberlakukan Dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 dan menurut Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, Perbandingan
Unsur-Unsur Yang Terkandung Dalam Tindak Pidana Pornografi Menurut Pasal
282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Diberlakukan Dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 Dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi komparatif, yakni
penelitian yang membandingkan atau mencari persamaan dan perbedaan dari dua
kejadian atau hipotesis dengan metode penelitian Yuridis Normatif.
Hasil penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa Perbandingan
pengaturan tindak pidana pornografi antara Pasal 282 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
menunjukkan adanya pembaruan hukum yang lebih adaptif terhadap
perkembangan zaman, serta secara eksplisit menyebutkan pengecualian pidana
terhadap tindak pidana pornografi. Perbandingan unsur antara Pasal 282 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam merumuskan
unsur-unsur tindak pidana pornografi yang lebih modern, luas, dan relevan
dengan perkembangan zaman, khususnya di era digital.
Teruntuk lembaga peradilan dan penegak hukum mampu memberikan
penegasan mengenai apa yang dikatakan sebagai tindak pidana pornografi serta
batasannya, serta dalam unsur pengecualian yang disebut dalam Pasal 407 ayat
(2), dalam praktiknya hakim harus bisa menentukan yang termasuk dalam unsur
pengecualian atau sebuah kamuflase dari pornografi.