dc.description.abstract |
ABSTRAK
RIKA SRI ENDAH, 2025. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Cukangkawung Kecamatan
Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya. Program Studi Ilmu Pemerintahan,
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Galuh.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki
peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam
menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyetujui peraturan desa
bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan desa. Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum optimalnya peran
Badan Permusyawaratan desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerinthan Desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran BPD dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Cukangkawung, Kecamatan
Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan teori peran menurut
Biddle dan Thomas yang mencakup indikator harapan (expectation), norma
(norm), wujud perilaku (performance), serta evaluasi dan sanksi (evaluation &
sanction). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tujuh informan
kunci, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPD di Desa Cukangkawung
belum berjalan optimal. Beberapa hambatan yang ditemukan meliputi rendahnya
partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa, terbatasnya mekanisme formal
dalam penyampaian hasil musyawarah dan penanganan aspirasi, serta belum
adanya aturan tertulis terkait sanksi bagi anggota BPD yang kurang aktif.
Meskipun demikian, BPD telah berupaya menjalankan perannya melalui
keterlibatan dalam pembahasan peraturan desa, menjaga netralitas politik, dan
menjalin komunikasi dengan masyarakat secara informal. Kesimpulan dari
penelitian ini yaitu Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir
Kabupaten Tasikmalaya belum berjalan optimal. Sehingga diperlukan penguatan
kapasitas anggota, peningkatan partisipasi warga dalam musyawarah desa, serta
pembenahan mekanisme internal, termasuk prosedur penyampaian aspirasi dan
penerapan sanksi yang jelas, agar BPD dapat berfungsi lebih efektif sebagai mitra
pemerintah desa.
Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa, Peran. |
en_US |