Abstract:
penelitian ini membahas kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam menjalankan fungsinya di wilayah kelautan Indonesia, terkait Pasal 62 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ada konflik fungsi antara Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang juga bertanggung jawab untuk pengawasan laut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan landasan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bakamla sering bertentangan dengan KPLP. Terdapat kendala seperti tumpang tindih kewenangan, kurangnya koordinasi antara instansi, dan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Upaya yang dilakukan termasuk memperkuat koordinasi antar lembaga, meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan, dan menjalin kerja sama dengan institusi pelatihan. Disarankan agar pemerintah segera menetapkan peraturan yang jelas mengenai koordinasi dan tugas keamanan laut.