dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI PASAL 3 HURUF a PERATURAN DAERAH
KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG BADAN
USAHA MILIK DESA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI
MASYARAKAT DI BUM DESA PANJI BOMA DESA WERASARI
KECAMATAN SADANANYA KABUPATEN CIAMIS.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya peran negara dalam
mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat melalui instrumen kebijakan yang
efektif, termasuk dalam lingkup pemerintahan desa. Desa sebagai unit terkecil
dalam sistem pemerintahan memiliki peranan strategis dalam pembangunan
nasional, namun masih menghadapi berbagai permasalahan seperti kemiskinan
dan rendahnya kapasitas pengelolaan potensi lokal. Implementasi BUM Desa
Panji Boma di Desa Werasari juga masih menghadapi kendala khususnya dalam
hal pengelolaan yang berpengaruh terhadap efektivitas kinerjanya.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah implementasi Pasal 3
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan
Usaha Milik Desa dalam meningkatkan ekonomi masyarakat di BUM Desa Panji
Boma Desa Werasari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis, kendala-kendala
yang dihadapi serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi
permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu
penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis suatu
fenomena atau kondisi tertentu secara sistematis, faktual, dan akurat. Metode ini
sering digunakan untuk menjelaskan data, informasi, atau kejadian dengan tujuan
memberikan pemahaman mendalam mengenai objek penelitian dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa implementasi Pasal 3
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2022 mulai
diwujudkan oleh BUM Desa Panji Boma melalui pengembangan potensi
peternakan kambing perah di Desa Werasari. Usaha ini telah menghasilkan
produk olahan seperti susu segar, yoghurt, dan pupuk organik sebagai bentuk
nyata peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat. Meskipun skala produksi
dan manajemen usaha belum optimal, keterlibatan lebih dari 200 warga
menunjukkan adanya pemberdayaan ekonomi yang partisipatif. Namun dalam
implementasi nya masih ditemukan sejumlah kendala diantaranya karena
keterbatasan SDM; permasalahan perizinan dan legalitas produk; terbatasnya
akses permodalan; serta rendahnya partispasi masyarakat. Sehingga dilakukan
berbagai upaya seperti penguatan kapasitas SDM; kolaborasi lintas sektor dalam
penguatan perizinan; serta pemberdayaan masyarakat desa.
Diharapkan Pemerintah Desa dapat meningkatkan intensitas pendampingan
teknis secara berkelanjutan melalui pelibatan dinas terkait, praktisi, dan akademisi
untuk mendukung pengelolaan BUM Desa secara profesional. Pendampingan ini
tidak hanya bersifat pelatihan awal, tetapi juga mentoring jangka panjang yang
disesuaikan dengan dinamika usaha desa. |
en_US |