dc.description.abstract |
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN
BERDASARKAN PASAL 303 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM
PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA SERTA PASAL
426 UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB
UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
Judi termasuk ke dalam tindak pidana baik yang menawarkan atau
memberikan kesempatan bermain judi dan menjadikannya sebagai penghasilan,
ataupun turut serta dalam suatu perusahaan untuk hal judi, dan bagi pemain judi
tanpa izin telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai suatu
tindak pidana. Pada tahun 2023 lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Karena Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana lama dirasa terdapat beberap pasal yang sudah tidak efektif dan relevan
dengan keadaan Indonesia pada saat ini, karena sejatinya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana lama merupakan adopsi atau terjemahan dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Belanda atau yang disebut dengan Wetboek van Strafrevht voor
Nederlandsch-Indie. Maka dari itu termasuk pula didalamnya tercantum peraturan
yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian.
Masalah dalam pembahasan ini meliputi : bagaimana analisis yuridis terhadap
tindak pidana perjudian serta persamaan dan perbedaan menurut Pasal 303 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang -Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 426 Undang -Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undanng-Undang Hukum Pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah studi
komparatif, merupakan penelitian yang manggambarakan dan menginterpretasikan
objek secara sistematik fakta dan karakteristik objek dan subjek yang diteliti dengan
menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi
kepustakaan (liblary reasecsh) dan penelitian lapangan dengan menggunakan
wawancara untuk memperoleh data tambahan yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki
perbedaan yang signifikan terlihat pada ancaman pidana penjara dalam Pasal 303
maksimal selama 10 tahun sedangkan dalam Pasal 426 maksimal 9 tahun, dan
ancaman pidana denda dalam Pasal 303 adalah RP 25.000.000,00 sedangkan dalam
Pasal 426 menjadi kategori VI. keduanya memiliki beberapa unsur yang sama,
tetapi meskipun memiliki beberapa unsur yang sama, dalam Pasal 426 memiliki
unsur yang cakupannya lebih luas dibandingkan pada Pasal 303 Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana.
Saran bagi pemerintah perlu mempertimbangkan mengenai konsistensi dalam
Pasal 303 dan Pasal 426 terutama mengenai pemberian definisi atau arti terkait
tindak pidana perjudian. Seharusnya akademisi dan peneliti hukum melakukan
kajian atau penyuluhan lebih mendalam mengenai perubahan hukum yang
mengatur tindak pidana perjudian. |
en_US |