Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 8 AYAT 1 
HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG 
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRODUK MEBEL TEMPAT 
TIDUR DI DESA CISAGA KABUPATEN CIAMIS.
(STUDI KASUS DI MEBEL JUHANA).
Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bagian 
kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat perlindungan 
hukum antara produsen dan konsumen. Tidak adanya perlindungan yang seimbang 
konsumen berada dalam posisi yang cukup lemah. Kerugian-kerugian yang dialami 
oleh konsumen dapat timbul dari adanya hubungan hukum perjanjian yang 
dilakukan antara produsen dan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan 
yang melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen ataupun pelaku usaha.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai ketentuan 
Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan 
Konsumen Dalam Produk Mebel Tempat Tidur Di Desa Cisaga Kabupaten Ciamis. 
Pada implementasi, kendala-kendala, dan upaya-upaya dalam mengatasi kendala 
dalam implementasi ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Produk Mebel Tempat Tidur 
Di Desa Cisaga Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, 
yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan 
akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Metode pendekatan yuridis 
normatif, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui 
wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa implementasi 
ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang 
Perlindungan Konsumen Dalam Produk Mebel Tempat Tidur Di Desa Cisaga 
Kabupaten Ciamis belum sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf J Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada penyelesaian 
ini secara tindak lanjut menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun 
belum secara optimal dan terus di upayakan dilakukan sosialisasi dan melakukan 
kerjasama dengan Pemerintah sehingga produk mebel bisa sesuai dengan ketentuan 
dan tidak merugikan konsumen.
Perusahaan mebel diharapkan dapat memberikan informasi dan petunjuk 
penggunaan yang lebih detail, termasuk tips perawatan dan pencegahan kerusakan 
serta penggunaan bahasa indonesia yang mudah dipahami oleh masyarakat.