Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 8 AYAT 1
HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRODUK MEBEL TEMPAT
TIDUR DI DESA CISAGA KABUPATEN CIAMIS.
(STUDI KASUS DI MEBEL JUHANA).
Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bagian
kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat perlindungan
hukum antara produsen dan konsumen. Tidak adanya perlindungan yang seimbang
konsumen berada dalam posisi yang cukup lemah. Kerugian-kerugian yang dialami
oleh konsumen dapat timbul dari adanya hubungan hukum perjanjian yang
dilakukan antara produsen dan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan
yang melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen ataupun pelaku usaha.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai ketentuan
Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Dalam Produk Mebel Tempat Tidur Di Desa Cisaga Kabupaten Ciamis.
Pada implementasi, kendala-kendala, dan upaya-upaya dalam mengatasi kendala
dalam implementasi ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Produk Mebel Tempat Tidur
Di Desa Cisaga Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis,
yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan
akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Metode pendekatan yuridis
normatif, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui
wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa implementasi
ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Dalam Produk Mebel Tempat Tidur Di Desa Cisaga
Kabupaten Ciamis belum sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf J Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada penyelesaian
ini secara tindak lanjut menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun
belum secara optimal dan terus di upayakan dilakukan sosialisasi dan melakukan
kerjasama dengan Pemerintah sehingga produk mebel bisa sesuai dengan ketentuan
dan tidak merugikan konsumen.
Perusahaan mebel diharapkan dapat memberikan informasi dan petunjuk
penggunaan yang lebih detail, termasuk tips perawatan dan pencegahan kerusakan
serta penggunaan bahasa indonesia yang mudah dipahami oleh masyarakat.