Abstract:
ANALISIS HUKUM DISPARITAS PUTUSAN HAKIM MENGENAI DISPENSASI
KAWIN (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KOTA
TASIKMALAYA NOMOR 202/PDT.P/2024/PA.TMK)
PIPIH PARIDA
NIM. 82337230006
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum dan prinsip keadilan substantif
dalam disparitas putusan hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya terkait dispensasi
kawin, khususnya dalam perkara yang ditolak karena calon mempelai pria tidak dapat
membaca Al-Qur’an. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis implikasi dari putusan
tersebut terhadap akses keadilan dan penerapan hukum di lingkungan peradilan agama.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, PERMA Nomor 5 Tahun 2019,
dan Kompilasi Hukum Islam, serta ditinjau melalui perspektif keadilan substantif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan dispensasi kawin dengan alasan
ketidakmampuan membaca Al-Qur’an tidak memiliki legitimasi normatif dalam hukum positif
Indonesia. Alasan tersebut tidak termasuk dalam kategori syarat substantif sebagaimana diatur
dalam peraturan yang berlaku, dan penggunaannya dalam pertimbangan putusan menunjukkan
adanya subjektivitas hakim yang bertentangan dengan asas legalitas. Implikasi dari praktik ini
menciptakan hambatan struktural terhadap akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan
seperti anak di bawah umur dan perempuan hamil. Disparitas putusan ini juga mencederai asas
persamaan di hadapan hukum dan berpotensi melemahkan legitimasi serta kepercayaan publik
terhadap lembaga peradilan agama. Ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum tersebut
bertentangan dengan nilai dasar hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.