dc.description.abstract |
PELAKSANAAN TILANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC TRAFFIC LAW
ENFORCEMENT) BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 272 UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI
WILAYAH KEPOLISIAN RESOR CIREBON KOTA
Permasalahan lalu lintas yang sering terjadi diantaranya banyaknya pelanggaran.
Pelanggaran lalu lintas perlu ditegakkan. Tilang atau bukti pelanggaran, adalah salah satu
penegakan hukum dalam bidang lalu lintas. Tilang terhadap pelanggaran lalu lintas selama
ini masih menggunakan tilang manual, akan tetapi seiring dengan perkembangan teknologi
informasi, tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah mulai diterapkan,
hal ini bertujuan agar tilang pelaku pelanggaran lalu lintas dapat terpantau real time.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut : Bagaimanakah
pelaksanaan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) berdasarkan ketentuan
Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Di Wilayah Kepolisian Resor Cirebon Kota dan Sejauhmanakah efektivitas pelaksanaan
tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) berdasarkan ketentuan Pasal 272
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di
Wilayah Kepolisian Resor Cirebon Kota.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan Tesis ini yaitu metode penelitian
deskriptif analitis dengan metode pendekatan hukum normatif yaitu suatu metode penelitian
hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pembahasan dapat disimpulkan antara tilang elektronik (Electronic Traffic
Law Enforcement) berdasarkan ketentuan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat berjalan efektivitas, karena penggunaan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersifat real time, selama dua puluh empat jam,
dapat memantau kendaraan yang melakukan lintas, akan tetapi pelaksanaan Electronic
Traffic Law Enforcement (ETLE) di Wilayah Kepolisian Resor Cirebon Kota Pelaksanaan
tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement). belum maksimal karena masih
kekurangan kamera pemantau (CCTV) yang baru terpasang 6 titik, sehingga pelanggaranpelanggaran
yang
terjadi
diluar
6
titik
kamera
pemantau
(CCTV)
masih
terjadi.
Adapun saran yang dapat diberikan antara lain hendaknya adanya kerja sama antar
instansi, sehingga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilaksanakan dan
masyarakat pun dapat memahami maksud dan tujuan dari tilang menggunakan sistem
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut. |
en_US |