dc.description.abstract |
RIFKI ARIFIN, 2025. IMPLEMENTASI SISTEM MERIT DALAM
PENGELOLAAN MANAJEMEN ASN PADA BADAN KEPEGAWAIAN
DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN
CIAMIS SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023. Di bawah
bimbingan Dr. H. Enas, SE., MM. Selaku pembimbing I dan Dr. Hj. Aini
Kusniawati, M.M. Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya implementasi sistem merit
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang ASN juga mengamanahkan agar pelaksanaan manajemen ASN
didasari oleh sistem merit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi sistem merit dalam pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Ciamis. Sistem merit merupakan prinsip utama dalam
manajemen ASN yang menekankan pada pengelolaan berbasis kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja, serta bebas dari intervensi politik dan praktik diskriminatif.
Dalam konteks reformasi birokrasi, penerapan sistem merit menjadi instrumen
strategis untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berdaya
saing. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumen,
dan observasi. Fokus penelitian mencakup delapan aspek utama sistem merit yang
dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu: perencanaan kebutuhan,
pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja,
penggajian dan disiplin, perlindungan dan pelayanan ASN serta sistem informasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem merit di Kabupaten
Ciamis telah berada pada kategori “Baik” dengan nilai indeks 310.5 menurut
penilaian KASN. Beberapa capaian positif di antaranya adalah pelaksanaan
pengadaan ASN berbasis Computer Assisted Test (CAT), penyusunan kebutuhan
ASN berbasis Anjab dan ABK, serta penguatan sistem informasi kepegawaian yang
terintegrasi. Meskipun demikian, masih dijumpai sejumlah kendala seperti
keterbatasan regulasi teknis, belum optimalnya manajemen talenta, serta perlunya
penguatan kapasitas SDM dan infrastruktur teknologi informasi. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa komitmen pemerintah daerah terhadap penerapan sistem
merit sudah cukup kuat, namun memerlukan penguatan melalui regulasi internal,
pendirian assessment center, optimalisasi reward dan punishment berbasis kinerja,
serta harmonisasi pelayanan kepegawaian antar-unit. Rekomendasi yang diberikan
meliputi percepatan pengembangan manajemen talenta, peningkatan kualitas
perencanaan dan penilaian kinerja, serta penguatan monitoring dan evaluasi secara
berkelanjutan terhadap seluruh aspek sistem merit. |
en_US |