Unigal Repository

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 AYAT (1) DAN (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis)

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad Fauzi, Dika
dc.date.accessioned 2025-09-15T08:23:11Z
dc.date.available 2025-09-15T08:23:11Z
dc.date.issued 2025-09-15
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7795
dc.description.abstract PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 AYAT (1) DAN (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis) Penyelesaian tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan di Dusun Babakan Limus, dapat disimpulkan bahwa upaya penyelesaian dilakukan melalui musyawarah antara pihak yang terlibat, dengan mencari kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, seperti permintaan maaf, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, dan pemaafan. Dalam beberapa kasus, penyelesaian juga melibatkan tokoh masyarakat atau aparat desa sebagai mediator atau konselor. Adapun permaslaahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai penyelesaian tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan dihubungkan dengan Pasal 284 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Kendala-kendala dan upaya- upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normative, dan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah penyelesaian tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan dihubungkan dengan Pasal 284 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, yaitu : perzinahan dalam rumah tangga diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak yang ditengahi oleh aparat setempat dan lemahnya penerapan sanksi terhadap pelaku perzinahan oleh tokoh masyarakat, faktor terjadinya perzinahan disebabkan oleh salah satu pihak melakukan perselingkuhan. Musyawarah ini dilaksanakan secara kekeluargaan, damai, dan transparan. Kendala-kendalanya, yaitu: pendapat yang berbeda-beda mengenai tindakan kejahatan umum antara generasi muda dan lanjut usia, kasus perzinahan, yang diselesaikan berdasarkan hukum pidana negara tersebut, memerlukan prosedur pengadilan yang panjang dan mahal, sehingga menyebabkan penderitaan yang besar bagi pelakunya, c. masyarakat belum banyak mengetahui dasar-dasar hukum adat setempat yang disebut dengan hukum sekarang, Upaya-upaya yang dapat dilakukan, yaitu: dengan cara diadakan sosialisasi penyelesaian hukum adat khususnya kasus perzinahan kepada masyarakat dengan sinkronisasi metode restorative justice yang terdapat di dalam hukum pidana, semua pihak mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan hukum pidana nasional dan hukum adat dalam sidang penyelesaian kasus perzinahan dengan dasar lamanya proses dan meminimalisir biaya yang dikeluarkan oleh pelaku perzinahan dalam rangka keamanan dan ketertiban, musyawarah secara kekeluargaan melalui kumpulan keluarga terdekat, apabila belum selesai juga maka penyelesaian yang dilakukan secara musyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pelaksanaan penyelesaian tindak pidana perzinahan di Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis harus dilaksanakan lebih efektif dan mementingkan kepentingan masyarakat en_US
dc.description.sponsorship Dr.H.Enju Juanda, S.H.,M.H Wildan Sany Prasetya, S.H.,M.H en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject PENYELESAIAN TINDAK PIDANA en_US
dc.title PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 AYAT (1) DAN (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis) en_US
dc.title.alternative PENYELESAIAN TINDAK PIDANA en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account