dc.contributor.author |
Permatasari, Intan |
|
dc.date.accessioned |
2025-09-15T07:57:49Z |
|
dc.date.available |
2025-09-15T07:57:49Z |
|
dc.date.issued |
2025-09-15 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7791 |
|
dc.description.abstract |
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK ASET DESA CIDUGALEUN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 17 AYAT (1) PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA.
Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian konsensual yang mana suatu perjanjian berlaku mengikat kepada mereka yang membuatnya selama perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perjanjian sewa menyewa di masyarakat dapat berupa perjanjian sewa menyewa tanah bengkok, yang mana perjanjian sewa menyewa tersebut harus ditaati oleh mereka yang membuatnya. Namun demikian tanah bengkok di Desa Cidugaleun, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan cara sewa menyewa. Akan tetapi pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok Aset Desa Cidugaleun dihubungkan dengan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa, kendala-kendala serta upaya-upaya dalam mengatasi kendala-kendala pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok tersebut.
Metode Penelitiannya adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang suatu keadaan, fakta atau fenomena. Metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perjanjian sewa menyewa tanah bengkok aset Desa Cidugaleun dihubungkan dengan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena didalam sewa menyewa tanah bengkok tersebut dilakukan perjanjian secara lisan dan masa sewanya sudah melebihi batas apa yang telah diperjanjikan dan tidak melakukan perjanjian kembali, sehingga mengakibatkan adanya wanprestasi.
Dalam perjanjian ini terjadi kendala-kendala sebagai berikut: a. Perjanjian sewa menyewa tanah bengkok dilaksanakan secara lisan/tidak tertulis yang menjadikan tidak menguatnya aturan yang sudah diberikan oleh Kepala Desa kepada pihak penyewa tanah bengkok tersebut, b. Naik turunnya harga di pasaran yang menjadikan kendala dalam pembayaran sewa tanah bengkok tersebut karena hanya dari hasil itu pihak penyewa dapat membayar biaya sewa per tahunnya, c. Masih melekatnya sistem kekeluargaan dan saling percaya antara pihak yang menyewakan yaitu Bapak Ikeu Firmansyah dengan pihak penyewa yaitu Bapak Ade yang menyebabkan selalu diberikannya dispensasi waktu dalam pembayaran sewa tanah bengkok ini. Akibatnya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir pihak penyewa masih ada tunggakan dalam pembayaran yang seharusnya dibayar lunas tiap tahunnya. Adapun yang menjadi upaya nya dalam perjanjian sewa menyewa tersebut yaitu: a. Memberikan peringatan, b. Negosiasi, c. Pihak desa menyampaikan peraturan terkait berakhirnya perjanjian sewa menyewa.
Saran dari penulis hendaknya perjanjian sewa menyewa tanah bengkok tersebut dibuat secara tertulis agar dapat menjamin kepastian hukum yang kuat dan agar tidak ada pihak yang merasakan dirugikan. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Hj.Nina Herlina, S.H., M.H.
Taopik Iskandar, S.H., M.H. |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum |
en_US |
dc.subject |
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK |
en_US |
dc.title |
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK ASET DESA CIDUGALEUN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 17 AYAT (1) PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 33 TAHUN 2021TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA |
en_US |
dc.title.alternative |
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK |
en_US |