ABSTRAK
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 16 HURUF a JO PASAL 40 AYAT
(1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN
2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
TERHADAP PENGEMIS DI PASAR RAJADESA KECAMATAN
RAJADESA KABUPATEN CIAMIS
Bahwasnaya kegiatan mengemis merupakan kegiatan yang mudah untuk
ditemukan di pasar yang apabila diteliti kegiatan mengemis tersebut dapat
dikenakan sanksi pidana baik berupa kurungan maupun dendanya untuk Daerah
Kabupaten Ciamis diatu dalam ketentuan Pasal 16 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban,
Kebersihan Dan Keindahan Terhadap Pengemis di Pasar Rajadesa sehubungan
dengan hak tersebut menarik untuk dilakukan penelitian di Pasar rajadesa
Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.
Adapun identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimana pelaksanaan,
kendala dan upaya dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Huruf a Jo Pasal 40
Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Terhadap Pengemis Di Pasar Rajadesa.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan
desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian
dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya
menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam
kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan ketentuan Pasal 16 Huruf a
Jo Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Terhadap Pengemis Di Pasar
Rajadesa, belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh Satuan Polisi Pamong
Praja, karena didalam pelaksanaannya banyak kendala-kendala yang dihadapi.
Bahwa yang menjadi kendalanya, yaitu sebagai berikut: Keterbatasan Aparat
Penegak Hukum, Mobilitas dan Pola Pengemis, Rendahnya Kesadaran Hukum
Masyarakat, Faktor Sosial-Ekonomi, Aspek Budaya dan Mentalitas, Keterbatasan
Program Pemberdayaan. Bahwa yang menjadi upaya adalah sebagai berikut:
Pendekatan Persuasif dan Pembinaan, Kerjasama dengan Aparat Setempat,
Peningkatan Kesadaran Masyarakat, Pendekatan Kesejahteraan, Pendataan dan
Pemantauan Rutin.
Saran yang dapat diberikan diantaranya didalam ada peraturan daerah yang
khusus menangani permasalahan pengemis dan gelandangan, seperti didalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan
hendaknya dalam memelihara ketertiban umum di tempat umum harus adanya
koordinasi yang kuat antara Satuan Polisis Pamong Praja dengan Dinas Sosial
sehingga pelaksanaan ketertiban umum benar-benar berjalan efektif.
ABSTRAK
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 16 HURUF a JO PASAL 40 AYAT
(1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN
2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
TERHADAP PENGEMIS DI PASAR RAJADESA KECAMATAN
RAJADESA KABUPATEN CIAMIS
Bahwasnaya kegiatan mengemis merupakan kegiatan yang mudah untuk
ditemukan di pasar yang apabila diteliti kegiatan mengemis tersebut dapat
dikenakan sanksi pidana baik berupa kurungan maupun dendanya untuk Daerah
Kabupaten Ciamis diatu dalam ketentuan Pasal 16 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban,
Kebersihan Dan Keindahan Terhadap Pengemis di Pasar Rajadesa sehubungan
dengan hak tersebut menarik untuk dilakukan penelitian di Pasar rajadesa
Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.
Adapun identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimana pelaksanaan,
kendala dan upaya dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Huruf a Jo Pasal 40
Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Terhadap Pengemis Di Pasar Rajadesa.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan
desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian
dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya
menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam
kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan ketentuan Pasal 16 Huruf a
Jo Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Terhadap Pengemis Di Pasar
Rajadesa, belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh Satuan Polisi Pamong
Praja, karena didalam pelaksanaannya banyak kendala-kendala yang dihadapi.
Bahwa yang menjadi kendalanya, yaitu sebagai berikut: Keterbatasan Aparat
Penegak Hukum, Mobilitas dan Pola Pengemis, Rendahnya Kesadaran Hukum
Masyarakat, Faktor Sosial-Ekonomi, Aspek Budaya dan Mentalitas, Keterbatasan
Program Pemberdayaan. Bahwa yang menjadi upaya adalah sebagai berikut:
Pendekatan Persuasif dan Pembinaan, Kerjasama dengan Aparat Setempat,
Peningkatan Kesadaran Masyarakat, Pendekatan Kesejahteraan, Pendataan dan
Pemantauan Rutin.
Saran yang dapat diberikan diantaranya didalam ada peraturan daerah yang
khusus menangani permasalahan pengemis dan gelandangan, seperti didalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan
hendaknya dalam memelihara ketertiban umum di tempat umum harus adanya
koordinasi yang kuat antara Satuan Polisis Pamong Praja dengan Dinas Sosial
sehingga pelaksanaan ketertiban umum benar-benar berjalan efektif.