dc.date.accessioned |
2025-09-13T07:07:27Z |
|
dc.date.available |
2025-09-13T07:07:27Z |
|
dc.date.issued |
2025-09-08 |
|
dc.identifier.other |
SYAKUR |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7730 |
|
dc.description.abstract |
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS SYARAT DAKWAAN MENURUT PASAL 143 AYAT
(2) HURUF b KUHAP DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PASAL 378
KUHP DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
CIAMIS PERKARA Nomor 144/Pid.B/2022/PN.Cms
Proses hukum tersebut diatur dalam Hukum Acara Pidana, yang tertuang
didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Proses hukum perkara pidana dimulai dari adanya temuan, Laporan atau
pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan suatu peristiwa pidana. Surt
Dakwaan menjadi dasar didalam melakukan proses pemeriksaan di persidangan.
Penuntut Umum didalam membuat Surat Dakwaan harus berpedoman kepada
syarat-syarat Surat Dakwaan yang telah ditentukan didalam Pasal 143 ayat (2)
KUHAP.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut analisis
yuridis terhadap syarat Surat Dakwaan menurut Pasal 143 Ayat (2) Huruf b
KUHAP Dalam Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dalam kaitannya
dengan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Perkara Nomor
144/Pid.B/2022/PN.Cms dan akibat hukum tidak dipenuhinya syarat Surat
Dakwaan menurut Pasal 143 Ayat (2) Huruf b KUHAP Dalam Tindak Pidana
Penipuan Pasal 378 KUHP dalam kaitannya dengan Putusan Pengadilan Negeri
Ciamis Perkara Nomor 144/Pid.B/2022/PN.Cms.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan
metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan
obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode
pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang
dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori,
konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan Surat
Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penipuan
Pasal 378 KUHP tidak jelas, tidak cermat sehingga tidak memenuhi ketentuan
pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, ketidakjelasan dan ketidakcermatan tersebut
yaitu tidak menyebutkan identitas obyek tindak pidana. Akibat hukum dari surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,
mengakibatkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum sebagaimana ditentukan
didalam pasal 143 ayat (3) KUHAP, didalam perkara Nomor
144/Pid.B/2022/PN.Cms majelis hakim seharusnya menyatakan surat dakwaan
tersebut batal demi hukum.
Saran yang dapat diberikan diantaranya Penuntut Umum lebih teliti,
cemat dan jelas didalam menguraikan Surat Dakwaan, yang dapat mengakibatkan
surat dakwaan menjadi obscuull libel. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Farida, Ida; Budiaman, Hendi |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum |
en_US |
dc.subject |
DAKWAAN, TINDAK PIDANA, PENIPUAN |
en_US |
dc.title |
ANALISIS YURIDIS SYARAT DAKWAAN MENURUT PASAL 143 AYAT (2) HURUF b KUHAP DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PASAL 378 KUHP DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS PERKARA NOMOR 144/Pid.B/2022/PN.Cms |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |