Abstract:
KAJIAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT BERDASARKAN PASAL 263 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR 132/Pid.B/2025/ PN Tsm
Pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil, baik bagi individu maupun institusi. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, pemalsuan surat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu ketertiban umum serta kepercayaan masyarakat terhadap keaslian dokumen resmi.
Identifikasi masalanya adalah, apakah faktor yang menjadi penyebab bagi pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 132/Pid.B/2025/ PN Tsm dan Bagaimana Penegakan Hukum tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 132/Pid.B/2025PN Tsm.
Penelitian ini memiliki jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dengan pendekatan yang menggunakan kaidah-kaidah hukum dan menggunakan penelitian yang memberikan penjelasan aturan-aturan yang mengatur kategori hukum tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam penanganan tindak pidana pemalsuan surat, mulai dari keterbatasan alat bukti, hingga kurangnya pemahaman masyarakat tentang dampak hukumnya. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan dalam beberapa kasus belum memberikan efek jera yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran aparat penegak hukum dan peningkatan literasi hukum kepada masyarakat.
Saran yang diebrikan yaitu perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan modus-modus pemalsuan surat dan risiko hukum yang menyertainya. Edukasi mengenai pentingnya memeriksa keaslian dokumen, terutama yang berkaitan dengan hak kepemilikan, perjanjian, atau identitas pribadi, harus digalakkan. Lembaga-lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen penting (misalnya, notaris, bank, instansi pemerintah, lembaga pendidikan) harus memperkuat sistem pengamanan dokumen mereka, seperti penggunaan kertas khusus, watermark, segel pengaman, atau tanda tangan elektronik yang terenkripsi, untuk mempersulit upaya pemalsuan.