Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR PANGANDARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Banyaknya jumlah kendaraan yang berlalu lalang di jalan, membawa
banyak permasalahan, selain masalah polusi, kemacetan maupun masalah lahan
parkir yang tersedia semakin terbatas. Jumlah kendaraan yang banyak
sedangkan ruas jalan terbatas, maka potensi kemacetan akan semakin besar.
Permasalahan lalu lintas yang lain adalah terjadinya kecelakaan yang
disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor manusia, faktor kendaraan maupun
faktor alam. Ketiga faktor tersebut faktor manusia dan faktor kendaraan sering
menjadi masalah utama, yang sebenarnya bisa diatasi.
Pangandaran sebagai daerah wisata, yang hampir setiap libur akhir
pekan dan hari-hari libur nasional sering padat oleh orang yang berlibur,
menjadikan jalan menuji ke daerah wisata Pangandaran dan sekitarnya selalu
padat, hal ini berpotensi terjadinya kecelakaan, apalagi geografis jalan menuju
Pangadaran berbelok-belok, dan di beberapa daerah terdapat jurang.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah mengetahui faktor-
faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang di
Wilayah Kepolisian Resor Pangandaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan Tesis ini yaitu metode
penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan hukum empiris yaitu
suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi
di masyarakat.
Hasil Pembahasan yang diperoleh adalah kecelakaan lalu lintas yang
menyebabkan matinya orang di Wilayah Kepolisian Resor Pangandaran
adalah faktor manusia menjadi masalah utama, karena pengendara yang tidak
mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas, selain faktor manusia faktor alam
berupa kondisi jalan yang dilalui terdapat daerah-daerah rawan bencana,
seperti tanah longsor, dan dibeberapa titik jalan berada dipinggir hutan
lindung. Upaya yang dilakukan adalah upaya prepentif berupa pencegahan
dengan memberikan edukasi dan menambah rambu-rambu peringatan dan
upaya represif adalah upaya penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu
lintas.
Adapun saran yang dapat diberikan antara harus sering melakukan
operasi-operasi keselamatan, karena faktanya masih banyak pengendara tidak
mematuhi peraturan lalu lintas dan perlu dilakukan perbaikan jalan-jalan dan
pelebaran jalan didaerah-daerah tertentu di Wilayah Kabupaten Pangandaran.