Unigal Repository

ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA MELALUI UPAYA RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR TASIKAMALAYA KOTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Show simple item record

dc.contributor.author KUSMIRAN, ENDANG
dc.date.accessioned 2025-09-12T10:33:26Z
dc.date.available 2025-09-12T10:33:26Z
dc.date.issued 2025-09-08
dc.identifier.other ENDANG KUSMIRAN
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7696
dc.description.abstract ABSTRAK ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA MELALUI UPAYA RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR TASIKAMALAYA KOTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Pencabulan terhadap anak merupakan bentuk pelecehan seksual yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan, khususnya terhadap anak, sehingga penanganan terhadap korban kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, bukan hanya pemerintah, masyarakat dan keluarga korban. Restoratif Justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, bukan hanya sekadar memberikan hukuman kepada pelaku Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah penyelesaian perkara melalui upaya restoratif justice pada perkara perbuatan cabul terhadap anak di unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resor Tasikamalaya Kota dihubungkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Adapun metode yang digunakan dalam penulisan Tesis ini yaitu metode penelitian deskriptif analitis dengan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma- norma hukum. Hasil Pembahasan Penyelesaian perkara melalui upaya restoratif justice pada perkara perbuatan cabul terhadap anak dilakukan dengan mempertemukan pelaku, korban serta keluarga kedua belah pihak didampingi oleh petugas sosial dan ditengahi oleh mediator. Akibat hukum penyelesaian perkara melalui upaya restoratif justice pada perkara perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik akan menerbitkan surat penghentian penyidikan Adapun saran yang dapat diberikan antara harus Perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, hendaknya tidak dilakukan restorative justice, karena ancaman pidana terhadap pelaku tinggi, bahkan bisa pidana mati, dampak dari kekerasan terhadap anak yang diderita oleh korban sangat berat dan dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat. en_US
dc.description.sponsorship Farida, Ida; Budiaman, Hendi en_US
dc.language.iso en en_US
dc.subject RESTORATIF JUSTICE, CABUL, ANAK en_US
dc.title ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA MELALUI UPAYA RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR TASIKAMALAYA KOTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account