| dc.contributor.author | KUSMIRAN, ENDANG | |
| dc.date.accessioned | 2025-09-12T10:33:26Z | |
| dc.date.available | 2025-09-12T10:33:26Z | |
| dc.date.issued | 2025-09-08 | |
| dc.identifier.other | ENDANG KUSMIRAN | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7696 | |
| dc.description.abstract | ABSTRAK ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA MELALUI UPAYA RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR TASIKAMALAYA KOTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Pencabulan terhadap anak merupakan bentuk pelecehan seksual yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan, khususnya terhadap anak, sehingga penanganan terhadap korban kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, bukan hanya pemerintah, masyarakat dan keluarga korban. Restoratif Justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, bukan hanya sekadar memberikan hukuman kepada pelaku Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah penyelesaian perkara melalui upaya restoratif justice pada perkara perbuatan cabul terhadap anak di unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resor Tasikamalaya Kota dihubungkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Adapun metode yang digunakan dalam penulisan Tesis ini yaitu metode penelitian deskriptif analitis dengan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma- norma hukum. Hasil Pembahasan Penyelesaian perkara melalui upaya restoratif justice pada perkara perbuatan cabul terhadap anak dilakukan dengan mempertemukan pelaku, korban serta keluarga kedua belah pihak didampingi oleh petugas sosial dan ditengahi oleh mediator. Akibat hukum penyelesaian perkara melalui upaya restoratif justice pada perkara perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik akan menerbitkan surat penghentian penyidikan Adapun saran yang dapat diberikan antara harus Perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, hendaknya tidak dilakukan restorative justice, karena ancaman pidana terhadap pelaku tinggi, bahkan bisa pidana mati, dampak dari kekerasan terhadap anak yang diderita oleh korban sangat berat dan dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Farida, Ida; Budiaman, Hendi | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.subject | RESTORATIF JUSTICE, CABUL, ANAK | en_US |
| dc.title | ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA MELALUI UPAYA RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR TASIKAMALAYA KOTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |