dc.contributor.author |
KUSMIRAN, ENDANG |
|
dc.date.accessioned |
2025-09-12T10:33:26Z |
|
dc.date.available |
2025-09-12T10:33:26Z |
|
dc.date.issued |
2025-09-08 |
|
dc.identifier.other |
ENDANG KUSMIRAN |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7696 |
|
dc.description.abstract |
ABSTRAK
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA MELALUI UPAYA RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI
UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN
RESOR TASIKAMALAYA KOTA DIHUBUNGKAN DENGAN
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA
BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Pencabulan terhadap anak merupakan bentuk pelecehan seksual yang
dapat menimbulkan trauma berkepanjangan, khususnya terhadap anak,
sehingga penanganan terhadap korban kekerasan seksual perlu mendapatkan
perhatian khusus dari semua pihak, bukan hanya pemerintah, masyarakat dan
keluarga korban.
Restoratif Justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian
perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi
antara pelaku dan korban, bukan hanya sekadar memberikan hukuman kepada
pelaku
Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah penyelesaian perkara
melalui upaya restoratif justice pada perkara perbuatan cabul terhadap anak di
unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resor Tasikamalaya Kota
dihubungkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan Tesis ini yaitu metode
penelitian deskriptif analitis dengan penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-
norma hukum.
Hasil Pembahasan Penyelesaian perkara melalui upaya restoratif justice
pada perkara perbuatan cabul terhadap anak dilakukan dengan mempertemukan
pelaku, korban serta keluarga kedua belah pihak didampingi oleh petugas
sosial dan ditengahi oleh mediator. Akibat hukum penyelesaian perkara melalui
upaya restoratif justice pada perkara perbuatan cabul terhadap anak
berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 8
tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif, penyidik akan menerbitkan surat penghentian penyidikan
Adapun saran yang dapat diberikan antara harus Perkara-perkara yang
berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, hendaknya tidak dilakukan
restorative justice, karena ancaman pidana terhadap pelaku tinggi, bahkan bisa
pidana mati, dampak dari kekerasan terhadap anak yang diderita oleh korban
sangat berat dan dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Farida, Ida; Budiaman, Hendi |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.subject |
RESTORATIF JUSTICE, CABUL, ANAK |
en_US |
dc.title |
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA MELALUI UPAYA RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR TASIKAMALAYA KOTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |